Jual Miras Tanpa Izin, Joni Diamankan ke Polda Sumsel
"Selama sebulan hanya habis terjual sekitar 30 botol Miras berbagai merek tersebut, untungnya juga sedikit," terangnya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Lantaran tak memiliki surat izin berupa Surat Izin Usaha Perdagangan dan Surat Izin Penjulan Minuman Beralkohol (SIUP-IMB), Joni Heriadi (54) warga Keramasan RT 23/5 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang, akhirnya diamankan, Kamis (18/3) sekitar pukul 12.00.
Selain mengamankan tersangka, petugas dari Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel juga ikut mengamankan setidaknya empat botol minuman keras (Miras) yang terdiri dari berbagai merek dari tokonya yang berada di kawasan 7 Ulu Palembang.
Menurut pengakuan Joni saat diamankan di Polda Sumsel, Jumat (18/3), ia menjual Miras sudah selama empat tahun yang disuplai dari agen, PT Arta Boga Cemerlang Palembang.
"Saya tidak tahu kalau menjual Miras harus memiliki izin," ungkapnya.
Dikatakan Joni, Miras yang dijualnya hanya titipan dari agen Arta Boga tersebut. Selama menjual pun untung yang ia peroleh tak begitu banyak.
"Selama sebulan hanya habis terjual sekitar 30 botol Miras berbagai merek tersebut, untungnya juga sedikit," terangnya.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Kristovo Arianto melalui Kanit IV, Kompol Zainuri menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan sesuai TR Kapolri mengenai antisipasi perdagangan Miras ilegal maupun oplosan.
"Jadi kami lakukan pengecekan ke toko-toko di kawasan itu dan kami menyita empat dus Miras berbagai merek," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/penjual-miras_20160318_212327.jpg)