Bupati OI Digelandang BNN

Amsin: Tidak Ada Surat Pemecatan Bupati OI

"Kita sudah kroscek, sampai sekarang tidak ada surat apaan. Wong Kemendagrinyo bae bingung," kata Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Pemprov Sumsel.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/DOKUMEN
Kepala Biro Otoda Setda Pemprov Sumel, Drs Amsin 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Berkembangnya informasi yang menyebutkan Mendagri RI Tjahyo Kumolo telah menandatangani pemberhentian tidak hormat terhadap Bupati Ogan Ilir, AW Nofiadi Mawardi yang ditahan BNN terkait narkoba membuat Pemprov Sumsel pun melakukan kroscek.

"Kita sudah kroscek, sampai sekarang tidak ada surat apaan. Wong Kemendagrinyo bae bingung," kata Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Pemprov Sumsel, Amsin, Kamis (17/3/2016).

Amsin sendiri sempat dikabarkan terbang ke Jakarta mendatangi Kemendagri untuk memastikan kebenaran surat pemberhentian tidak hormat terhadap Bupati Ogan Ilir, AW Nofiadi Mawardi.

"Kita baca dari berita-berita inilah yang katanya sudah diberhentikan. Tapi saya benar-benar tidak ke Jakarta. Saya ikut acara di Sekayu," kata Amsin.

Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin SH mengaku telah mengirimkan surat ke BNN meminta kejelasan status Bupati OI, AW Nofiadi Mawardi yang ditahan pasca penggerebekan narkoba di rumahnya.

"Saya sudah mengirimkan surat ke BNN menanyatakan status Ofi. Kalau statusnya sudah jelas, kita akan pecat.
Prosesnya Wakilnya ditunjuk sebagai Plt," kata Alex.

Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang beredar di pemberitaan mengatakan telah menandatangani surat pemberhentian atau pemecatan AW Nofiadi Mawardi alias Ofi dari jabatannya sebagai Bupati Ogan Ilir.

"Surat pemberhentian secara tidak hormat sebagai bupati sudah saya tandatangani," kata Tjahjo Kumolo.

Dasar pemberhentian AW Nofiadi Mawardi alias Ofi sebagai Bupati Ogan Ilir sudah jelas. Yakni, Ofi tertangkap tangan Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terbukti menggunakan narkotika.

"Dengan tertangkap tangan, otomatis dipecat langsung. Apalagi tes urine yang bersangkutan sudah selesai dan terbukti menggunakan narkotika. Bahkan, BNN pun akan melakukan penggeledahan di rumah pribadinya untuk mencari bukti lagi," jelas Tjahjo.

Menurut Mendagri, pemberhentian Ofi dari jabatannya sebagai bupati karena terbukti menggunakan narkotika sehingga tidak bisa disamakan dengan perbuatan korupsi. Karena untuk proses pemberhentiannya harus menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan, sehingga baru ada pemberhentian.

"Jadi ini sudah terbukti narkotika, ada hasil tes urinenya, juga akan ada tes rambut, dan darah. Tetapi, kalau tertangkap tangan karena korupsi lain lagi, harus menungu sampai ada keputusan tetap dari pengadilan baru ada pemberhentian," kata Tjahjo.

Ia menambahkan, kalaupun nanti pada proses selanjutnya Wakil Bupati Ogan Ilir juga diindikasikan terlibat, maka posisinya pun akan bernasib sama dengan Ofi, yakni diberhentikan secara tidak hormat dan otomatis posisinya langsung digantikan Sekretaris Daerah (Sekda).

Untuk itu, pasca penangkapan bupati oleh BNN, pihaknya menyerahkan proses penanganan selanjutnya kepada pihak kepolisian dan BNN.

Sementara baik Mendagri maupun Kapuspen Kemendagri RI Dodi Riatmaja yang coba dihubungi belum bisa dikonfirmasi kembali.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved