Breaking News

Bupati OI Digelandang BNN

Bupati Ogan Ilir Ditangkap BNN, Helmy Yahya Ikut Prihatin

Keprihatinan ini disampaikan Helmy melalui konsultan hukum pribadinya Mualimin Pardi Dahlan SH.

Penulis: Welly Hadinata | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Mualimin Pardi Dahlan SH, konsultan hukum Helmy Yahya 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Helmi Yahya, mantan cabup OI yang menjadi lawan pada pilkada OI beberapa waktu lalu, merasa prihatin dengan tertangkapnya Bupati OI AW Noviadi oleh petugas BNN.

Keprihatinan ini disampaikan Helmy melalui konsultan hukum pribadinya Mualimin Pardi Dahlan SH.

"Pagi-pagi tadi pak Helmy menelpon dan mengucapkan rasa keprihatinannya atas peristiwa ini yang diketahuinya dari berita online. Saat itu pak Helmy sangat terkejut sekali. Memang pak Helmy banyak dihubungi teman-teman media, namun pak Helmy menolak untuk berkomentar dan menyampaikannya kepada saya," ujar Mualimin ketika ditemui di Kantor Hukum MPD Jalan Angkatan 45 Palembang, Senin (14/3/2016).

Mualimin mengatakan, Helmy menyampaikan rasa keprihatiannya terutama akan jalannya roda pemerintahan Kabupaten OI.

Sedikit banyaknya tentu akan mengalami gangguan, ditinggalknya sosok kepala daerah dan tentunya bisa merugikan masyarakat OI.

"Tentunya bagi masyarakat OI yang prihatin dengan kepala daerah yang dipilih masyarakat. Pastinya masyarakat OI termasuk saya dan keluarga yang juga bagian dari OI, merasa prihatin sekali dengan peristiwa ini," ujarnya.

Ketika ditanyai lebih lanjut mengenai kilas pada proses pilkada OI, Mualimin mengatakan, tentunya dampak dari peristiwa ini pastinya berimplikasi hukum tentang status jabatan kepala daerah.

Karena berpotensi pemberhentian jabatan sebagai kepala daerah sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Pertama yakni terkait dengan mekanisme pemberhentian karena dianggap melanggar sumpah dan janji jabatan.

Kedua pemberhentihan atas dugaan penggunaan dokumen atau keterangan palsu sebagai persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah.

Dalam hal ini kapasitasnya pihak DPRD OI dan pemerintah pusat untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas dugaan penggunaan dokumen dan keterangan palsu pada persyaratan pencalonan kepala daerah terutama tes kesehatan.

"Tentu pada persyaratan pencalonan sebagai kepala daerah yakni bisa lolos tes kesehatan, menjadi pertanyaan mengapa bisa lolos. Dan ini bisa menjadi dasar dalam hukum ketatanegaraan pemerintahan dalam melakukan penyelidikan. Bisa saja dengan penggunaan hak angket untuk melakukan penyelidikan sebagaimana diatur dalam pasal 82 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Namun kita tetap menghormati proses hukum yang ada," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved