Adakah Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba'diyah Jum'at? Ini Penjelasannya
apakah ada shalat Qabliyah dan Ba'diyah untuk shalat Jum'at?. Demikian pertanyaannya terimakasih atas jawaban dan ilmunya. (Bambang Arbangun)
SRIPOKU.COM --- Assalamu 'Alaikum, apakah ada shalat Qabliyah dan Ba'diyah untuk shalat Jum'at?. Demikian pertanyaannya terimakasih atas jawaban dan ilmunya. (Bambang Arbangun)
Pertanyaan Bambang Arbangun ini pun dijawab oleh Ustad Badrul Tamam;
Wa'alaikumus Salam Warahmatullah... Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Rasulillah dan keluarganya.
Para ulama berbeda pendapat tentang adanya shalat qabliyah Jum’at.
Sebagian mengatakan bahwa shalat sunnah qabliyah Jum’at adalah amalan yang disunnahkan, sedangkan sebagian yang lain mengatakan bahwa shalat qabliyah jum’at tidak ada dan tidak disunnahkan sama sekali.
Pendapat yang kedua ini lebih kuat dan lebih benar.
Dikatakan, DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A menyatakan hal itu dikarenakan beberapa hal, diantaranya adalah:
Pertama, shalat Jum’at hukumnya berbeda dengan Shalat Dzuhur, sehingga tidak boleh disamakan.
Kedua, hadits-hadits yang menunjukan adanya shalat qabliyah jum’at adalah dha’if (lemah) yang tidak bisa dijadikan sandaran. Diantara hadist-hadist dha'if tersebut adalah:
1. Hadist Abu Hurairah radliyallah 'anhu yang berbunyi, “Dan beliau shallallahu 'alaihi wasallam biasa mengerjakan shalat dua rakaat sebelum Jum’at dan empat rakaat setelahnya.” (HR. Al Bazzar, di dalam sanadnya terdapat kelemahan)
2. Hadist Ali bin Abi Thalib radliyallah 'anhu, yang menyebutkan bahwa, “Beliau shallallahu 'alaihi wasallam biasa mengerjakan shalat empat rakaat sebelum Jum’at dan empat rakaat setelahnya.”(HR. al-Atsram dan Thabrani, di dalam sanadnya terdapat rawi yang lemah, yaitu Muhammad bin ‘Abdurrahman as-Sahmi)
Ketiga, di sana ada hadist yang dijadikan dalil bagi yang mengatakan adanya sunnah qabliyah jum'at, hadist tersebut menyebutkan bahwa:
“Ibnu ‘Umar radliyallah 'anhuma biasa memanjangkan shalat sebelum shalat Jum’at dan mengerjakan shalat dua rakaat setelahnya di rumahnya. Dan dia menyampaikan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa melakukan hal tersebut.” (HR Abu Daud dan Ibnu Hibban)
Hadits di atas tidaklah menunjukkan adanya sunnah qabliyah jum’at, karena maksud dari kalimat, “Ibnu ‘Umar biasa memanjangkan shalat sebelum shalat Jum’at” adalah shalat sunnah mutlaq atau shalat tahiyatul masjid.
Jadi, disunnahkan pada hari jum’at, ketika masuk masjid untuk mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid dan apabila ada waktu longgar disunnahkan juga untuk shalat sunnah mutlak, sampai imam naik mimbar. Shalat sunnah tersebut bukanlah shalat sunnah qabliyah jum’at, walaupun dikerjakan sebelum adzan Jum’at. Wallahu a'lam bil Shawab.
Oleh karena itu, Ustad Badrul Tamam menegaskan kembali, bagi orang yang masuk masjid untuk shalat Jum’at hendaknya mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid.
Apabila ada waktu longgar disunnahkan juga untuk shalat sunnah mutlak, sampai imam naik mimbar.
Shalat sunnah tersebut bukanlah shalat sunnah qabliyah jum’at, walaupun dikerjakan sebelum adzan Jum’at.
Sedangkan shalat Ba'diyah Jum'at, berdasarkan hadits-hadits shahih itu ada, berjumlah antara 2 & 4 rakaat.
Terdapat dua keterangan dari hadits shahih berkaitan dengan perbedaan jumlah rakaat dalam shalat sunnah rawatib setelah shalat Jum'at.
Yakni, dari Abdullah bin Umar Radliyallaahu 'Anhu pernah menggambarkan shalat sunnah Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam dalam perkataannya,
“Adalah beliau tidak pernah melaksanakan shalat (sunnah) sesudah Jum’at sehinga beliau pulang, lalu shalat dua rakaat di rumahnya.” (HR. Muslim, no. 1461)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
"Apabila salah seorang kalian telah (selesai) shalat Jum'at, maka hendaknya ia shalat empat rakaat sesudahnya." (HR. Muslim dan al-Tirmidzi, lafadh milik Muslim)
Hadits yang menerangkan dua rakaat bersifat fi'liyah, yakni berupa perbuatan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Sedangkan hadits yang menunjukkan empat rakaat bersifat qauliyah, berasal dari sabda beliau.
Sebagian ulama lebih mendahulukan sabda daripada perbuatan beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Sehingga menyimpulkan: shalat rawatib sesudah Jum'at sebanyak empat rakaat. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Mas'ud, Sufyan Tsauri, dan Ibnul Mubarak radhiyallahu 'anhum.
Sebagian lagi mengambil jalan dengan mengumpulkan antara qaul dan perbuatan. Sehingga ia menyimpulkan: Shalat sunnah rawatib sesudah Jum'at sebanyak enam rakaat. Ini yang terlihat dari pendapat Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhum.
Imam Atha' rahimahullah berkata, "Aku pernah melihat Ibnu Umar shalat sesudah Jum'at sebanyak dua rakaat kemudian setelah itu shalat lagi sebanyak empat rakaat."
. . . persoalan dalam urusan ini sangat luas dan lapang. Diberi pilihan untuk memilih dan tidak boleh saling menyalahkan, karena masing-masing memiliki landasan hadits yang shahih . . .
Sebagian lagi –seperti Ishaq- berijtihad dengan memilah, jika dikerjakan di masjid maka sebanyak empat rakaat. Namun jika dikerjakan di rumah cukup dua rakaat. Karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengerjakannya hanya dua rakaat saat di rumah.
Diriwayatkan dalam ash-Shahihain, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam shalat dua raka’at di rumahnya (setelah shalat jum’at). Setelah itu makan siang dan istirahat, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Sahabat Sahl bin Sa’d radhiyallahu 'anhu dia berkata: "Tidaklah kami tidur (siang) dan makan siang kecuali setelah shalat jum’at."
Sebagiannya lagi ada yang memahami hadits qauliyah di atas, dua rakaat di masjid dan dua rakaat lagi di rumah. Ini dipilih untuk menggabungkan dengan hadits yang menerangkan shalat beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam di rumahnya yang hanya 2 rakaat.
Sesungguhnya persoalan dalam urusan ini sangat luas dan lapang. Diberi pilihan untuk memilih dan tidak boleh saling menyalahkan, karena masing-masing memiliki landasan hadits yang shahih. Sedangkan keragaman pendapat tersebut juga telah dialami oleh para sahabat ridhwanullah 'alaihim ajma'in. Wallahu A’lam. (voa-islam.com)
Berikan dukungan Anda kepada Kami dengan LIKE/SUKAI Fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini
Posted by Sriwijaya Post on 17 Oktober 2015
Dan mohon FOLLOW Twitter Kami juga Sriwijaya Post