Tata Cara Perkawinan Adat Palembang
Mendatangi keluarga calon menantu (biasanya pihak calon laki-laki mendatangi ke pihak perempuan) untuk melihat dari dekat si calon tanpa sepengetahuan
Penulis: Aminudin | Editor: Sudarwan
1. Milih Calon :
- Calon dapat diajukan oleh si anak yang akan dikawinkan.
- Juga dapat dicalonkan oleh orangtua.
- Bila dicalonkan oleh orangtua, mereka akan menginventarisasi lebih dulu siapa yang akan dicalonkan, anak siapa dan keturunan dari keluarga siapa.
2. Madek :
- Mendatangi keluarga calon menantu (biasanya pihak calon laki-laki mendatangi ke pihak perempuan) untuk melihat dari dekat si calon tanpa sepengetahuan dari pihak si perempuan apa maksud kedatangan tersebut.
- Orangtua si calon pengantin laki-laki atau orang yang ditunjuk olehnya (biasanya seorang wanita setengah baya).
- Yang dilihat mulai dari muka, tingkah laku dan kehidupan dari si calon dan keluarganya.
3. Berasan :
- Jika data dan informasi tentang si calon menantu sudah cocok dengan keinginan keluarga laki-laki, barulah diutus ‘duta’ untuk mengajukan lamaran ke rumah keluarga si perempuan.
4. Mutuske Kato :
- Bila rasan sudah cocok, mulailah tahap menentukan waktu-waktu acara.
- Dari kedua belah pihak membentuk ‘tim’ untuk menetapkan tanggal hari jadi dan mengatur tata tertib pelaksanaan upacara perkawinan.
- Termasuk kapan waktu kawin, kapan waktu munggah, berapa maskawin, kapan mengantar uang asep, siapa dan dimana acara kawin dilaksanakan, serta waktunya, berapa banyak orang yang akan diajak untuk nyanjoi, sampai pada acara tambahan untuk meramaikan upacara perkawinan, seperti perayaan-perayaan, sampai pada grup yang akan mengarak.
- Tata tertib dan segala ketentuan yang ditetapkan di dalam acara Mutuske Kato ini merupakan undang-undang yang harus dipatuhi kedua belah pihak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi-perkawinan-adat-palembang_20160302_141754.jpg)