Pelajas SMA Swasta di PALI Ini Bawa Pistol Rakitan
Dafa Gifari, pelajar SMA Swasta di Kecamatan Talangui PALI diamankan polisi karena membawa sepucuk pistol rakitan.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, MUARAENIM--- Dafa Gifari alias Gafa (16) warga Simpang IV, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, tertangkap tangan karena memiliki Senjata Api Rakitan (Senpira).
Tersangka seorang pelajar SMA swasta di Talangubi ini dibekuk ketika sedang berada, di lapangan olahraga Gelora 10 November, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Jumat (26/2/2016) sekitar pukul 00.45.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, penangkapan tersebut berawal ketika seperti biasa melakukan patroli rutin ke tempat-tempat yang rawan aksi kejahatan.
Ketika melintas di daerah GOR 10 November Talangubi, tiba-tiba petugas melihat ada lima anak-anak muda, yang sedang nongkrong di gedung Gelora 10 November tersebut.
Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung menghampirinya dan ternyata kelima pemuda tersebut sedang minum miras.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap ke lima pemuda tersebut dan salah satu diantaranya yakni Dafa ternyata kedapatan menyimpan sepucuk senpira jenis pistol berikut satu amunisinya yang diselipkan dipinggang bagian perut sebelah kanannya.
Dafa di depan petugas mengaku bahwa ia mendapatkan senpira jenis pistol tersebut dari temannya bernama Parman (DPO). Adapun alasan ia menyimpan adalah untuk jaga diri.
Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto melalui Kabagops Kompol Andikumara didampingi Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, saat ini, pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti satu Senpira bergagang terbuat dari kayu warna coklat berikut satu butir peluru aktif.
Pelaku akan dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat, No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 15 - 20 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pistol-rakitan_20160226_190342.jpg)