KASUS SUAP DPRD MUBA

Enam Terdakwa Empat Berkas, Satu Berkas Setebal 20 Centimeter

Berkas yang pertama untuk Pahri-lucy dikenakan pasal 5 dan pasal untuk empat pimpinan dikenakan pasal 12 undang-undang tipikor

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Tim jaksa KPK yang menyerahkan berkas perkara dan diterima Panitera Muda Tipikor Cecep Sudrajat SH di Pengadilan Tipikor PN Klas I Palembang, Kamis (25/2/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim jaksa KPK melakukan pelimpahan berkas perkara kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014 ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Kamis (25/2/2016).

Sebanyak tiga koper atau travel bag ukuran besar, berisikan empat bundelan berkas perkara.

Untuk satu bundelan berkas berkara, memiliki halaman setebal 20 centimeter.

"Untuk pasalnya berbeda. Berkas yang pertama untuk Pahri-lucy dikenakan pasal 5 dan pasal untuk empat pimpinan dikenakan pasal 12 undang-undang tipikor," ujar Irene Putrie SH, jaksa KPK yang mengantarkan berkas perkara.

Seperti diketahui, Pahri dan Lucy serta empat pimpinan DPRD Muba, merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014. Keenaamnya menjadi tersangka pasca saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.‬

‪Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda. Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved