Polisi Temukan Senpira di Tumpukkan
Polisi yang melakukan penggerebekan menemukan satu pucuk Senpira di tumpukan kemamik.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso

SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Johan Efendi (36) warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang kidul, Kabupaten Muaraenim, tertangkap dalam operasi Antik Musi 2016, karena memiliki Senjata Api Rakitan (Senpira) yang disembunyikan dalam tumpukan keramik, Selasa (23/2) sekitar pukul 15.00.
Dari informasi di lapangan, Rabu (24/2/2016) penangkapan pelaku Johan berawal dari laporan masyarakat jika pelaku mempunyai Senpira.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melakukan pengeledahan di rumah pelaku, dan berhasil menemukan satu pucuk Senpira berikut satu amunisi yang diletakan di samping dinding dibawah tumpukan keramik di ruangan depan. Atas temuan tersebut, pelaku tidak berkutik dan pasrah digelandang ke Polres Muaraenim.
Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto melalui Kabagops Kompol Andikumara didampingi Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, saat ini, pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti satu Senpira berikut satu butir peluru aktif. Pelaku akan dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat, No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 15 - 20 tahun penjara.