Pesta Sabu, PNS, Honorer dan Sekuriti Disdikpora Diringkus
Berdasarkan hasil pemeriksaan Minal mengatakan, setidaknya para sekuriti, honorer dan PNS itu telah empat kali pesta sabu.
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kembali Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi, menangkap enam orang yang sedang melakukan pesta sabu di dalam kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Palembang.
Keenam tersangka tersebut, yakni Robert Chandra Kusuma (41) PNS staf keuangan Disdikpora Palembang, Wononito (36) sekuriti, Yasin Yasmani (34) honorer staf olahraga Disdikpora, Defri Iskandar Kamarga (40) wiraswasta, Herlan Herlansyah (38) honorer staf Perencanaan Pembangunan Sekolah dan Gunawan selaku sekuriti.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sumsel, AKBP Minal Alkarhi ketika ditemui usai gelar perkara mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung pada 20 Februari 2016 kemarin sekitar pukul 22.30.
Ia mengatakan, awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat adanya pesta sabu di Kantor Disikpora Kota Palembang, yang terletak di Jalan Dr Wahidin No 03, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan IB I, Palembang.
Setelah itu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan lima orang yang sedang asyik pesta sabu didalam kantor. Disana, ditemukan satu paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak rokok, serta dua alat hisap sabu (bong).
Perkembangan akhirnya dilakukan, sehingga, satu pelaku lagi atas nama Robert Chandra ditangkap saat di rumahnya.
"Setelah kita menangkap Robert, dia mengakui ada sabu yang dia simpan dalam kantor dibungkus celana dalam," ungkap Minal saat gelar perkara, Selasa (23/2/2016) kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Minal mengatakan, setidaknya para sekuriti, honorer dan PNS itu telah empat kali pesta sabu.
"Kita lakukan penyelidikan selama satu bulan. Penyuplai sabu ini adalah tersangka Wononito sebagai sekuriti kantor yang membeli sabu," kata Kabid Pemberantasan BNN Sumsel.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dikenakan pasal 112-114 Undang-Undang Narkoba dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/bnn-sumsel-gerebek-pesta-sabu_20160223_173447.jpg)