NEWS VIDEO SRIPO

202 Nelayan Asal Brebes Diamankan Polair Polda Sumsel

Satu dari 13 Nahkoda yang di tetapkan sebagai tersangka, Saipudin mengaku berada di Sumatera karena menghindari ombak tinggi di laut Jawa.

Penulis: Igun Bagus Saputra | Editor: Tarso

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dir Polairud Polda Sumsel mengamankan 13 Kapal Motor (KM) Nelayan asal Brebes Jawa Tengah (Jateng) dengan 198 ABK dan 13 Nahkoda saat berada di perairan Laut Tanjung Menjangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (4/2/2016).

Semuanya diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa tangkapan ikan dan alat penangkap ikan jenis Cantrang Modifikasi dan pukat harimau yang dilarang penggunaanya karena dapat merusak terumbu karang dan membunuh ikan kecil.

Selain itu, mereka diamankan karena telah melanggar izin wilayah penangkapan.

Satu dari 13 Nahkoda yang di tetapkan sebagai tersangka, Saipudin mengungkapkan saat tertangkap mereka tengah menghindari ombak tinggi di perairan sumsel, saat akan kembali berlayar Petugas Patroli Polairud Sumsel datang dan membawa mereka ke mabes polairud Sumsel.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo menuturkan, para nelayan tradisional yang ditangkap ini karena melewati batas wilayah.

Dari 13 kapal ini juga banyak izin yang tidak sesuai untuk menangkap ikan, serta menggunakan jaring pukat harimau yang telah dilarang pemerintah.‬

Jika terbukti menyalahi aturan, para nahkoda kapal ini akan dikenakan Pasal 85 Undang-Undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, dengan hukuman 5 tahun penjara.‬

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved