NEWS VIDEO SRIPO

Warga Pulo Gadung Minta Pengadilan Batalkan Eksekusi

Mereka berunjuk rasa menuntut keadilan atas hak tanah yang akan dieksekusi.

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Puluhan warga Pulo Gadung RT 54 di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar (AAL), mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (4/2/2016).

Mereka berunjuk rasa menuntut keadilan atas hak tanah yang akan dieksekusi.

Unjuk rasa yang diikuti oleh ibu-ibu dan anak-anak itu mendesak Pengadilan Negeri Palembang membatalkan rencana eksekusi. Sebab pengadilan salah mengukur lahan yang sudah ditempati warga bertahun-tahun.

Menurut warga, lahan yang harusnya dieksekusi berada RT 26, bukan RT 54.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved