NEWS VIDEO SRIPO
Warga Pulo Gadung Minta Pengadilan Batalkan Eksekusi
Mereka berunjuk rasa menuntut keadilan atas hak tanah yang akan dieksekusi.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Puluhan warga Pulo Gadung RT 54 di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar (AAL), mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (4/2/2016).
Mereka berunjuk rasa menuntut keadilan atas hak tanah yang akan dieksekusi.
Unjuk rasa yang diikuti oleh ibu-ibu dan anak-anak itu mendesak Pengadilan Negeri Palembang membatalkan rencana eksekusi. Sebab pengadilan salah mengukur lahan yang sudah ditempati warga bertahun-tahun.
Menurut warga, lahan yang harusnya dieksekusi berada RT 26, bukan RT 54.
Rekomendasi untuk Anda