Kemenpar Permudah Izin Usaha Pariwisata
Kementerian Pariwisata selama tiga hari menggelar Advokasi Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata tahun 2016 di Sumsel.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha untuk mendapatkan Perizinan Usaha Pariwisata (PUP) atau sertifikasi yang sesuai pada ketetapan Undang-Undang No 10 tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.
Kementerian Pariwisata selama tiga hari menggelar Advokasi Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata tahun 2016 di Sumsel.
Asisten Deputi Industri Pariwisata, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Kementrian Pariwisata Agus Priyono mengatakan, Advokasi Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata ini merupakan kegiatan yang strategis dalam menghadapi persaingan global dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang telah dimulai awal tahun 2016 lalu.
“Kunci keberhasilan dalam memenangkan persaingan MEA adalah, dengan meningkatkan daya saing yang dilaksanakan melalui standarisasi/ sertifikasi usaha pariwisata,” ungkap Agus Priyono didampingi Kadisbupar Sumsel Irene Camelyn Sinaga, Jumat (29/1/2016) malam.
Menurut Agus, salah satu persyaratan sertifikasi adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
“TDUP diperlukan dalam rangka penerapan sangsi kepada para pelaku usaha pariwisata yang tidak melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata atau tidak sesuai standar,” ujarnya.
Dijelaskan Agus, dari kegiatan yang diikuti dinas teknis, DPRD dan pelaku usaha yang ada se Propinsi Sumsel itu, selain telah dibekali dengan kebijakan industri pariwisata, penyelenggaraan pendaftaran usaha atau TDUP, sertifikasi usaha dan standar usaha pariwisata, juga bersama-sama telah berkomitmen melaksanakan TDUP berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Disepakati juga dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang TDUP, memantau pelaksanaan, sertifikasi usaha pariwisata dan melaporkan pelaksanaan TDUP dan seritifikasinya secara berkala setiap 6 bulan kepada Pemerintah daerah setempat untuk diteruskan ke Kementerian Pariwisata di Jakarta,” jelasnya.
Selain itu, manfaat dari sertifikasi ini membuat para pelaku usaha pariwisata mendapatkan legalitas dan kepercayaan di masyarakat.
"Manfaat dari sertifikasi ini pelaku usaha pariwisata mendapatkan legalitas, lebih dipandang masyarakat, lebih leluasa dalam memasarkan jasa atau produk yang ditawarkan," tambahnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata hal pokok yang harus mendapat perhatian dalam penetapan Standar Usaha Pariwisata adalah Keamanan, Keselamatan, Kenyamanan, dan Kebersihan.
Agus mengatakan standar usaha pariwisata harus mendapat perhatian karena dimana wisatawan berada maka faktor keamanan, keselamatan, kenyamanan dan kebersihan yang menjadi perhatian utamanya.
"Tujuan standarisasi maupun sertifikasi usaha pariwisata untuk menjamin kualitas produk yang memenuhi kebutuhan wisatawan sebagai konsumen, membverikan perlindungan kepada semua pihak, meningkatkan kualitas pelayanan hingga akhirnya meningkatkan produktivitas usaha pariwisata,” jelasnya.
Tujuannya untuk menjamin kualitas produk usaha pariwisata dalam memenuhi kebutuhan wisatawan. Selain itu untuk memberikan perlindungan kepada wisatawan, pengusaha pariwisata, tenaga kerja pariwisata, serta masyarakat baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan, sanitasi dan pelestarian lingkungan hidup.
Dalam hal ini , Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Sumsel menyambut baik.
"Dalam hal ini apa yang dilakukan oleh kementerian pariwisata kita diberikan dukungan terhadap advokasi pendaftaran tanda usaha pariwisata ini semoga dengan adanya kegiatan ini yang outputnya adalah komitmen dari masing masing kabupaten kota untuk bersama-sama melakukan sesuai dengan undang-undang kepariwisataan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/teken_20160131_213843.jpg)