Buang Sampah Sembarangan di Sungai Didenda Rp 1 Juta
membuang sampah sembarangan di sungai bakal dikenakan denda Rp 1 juta, membuang sampah di pinggir jalan akan dikenakan denda Rp 500 ribu.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, MUARAENIM--- Pemkab Muaraenim akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sampah yang berlaku di wilayah Kabupaten Muaraenim.
"Perda sampah tersebut masih digodok, dan mudah-mudahan secepatnya diberlakukan," ujar Kepala BLH Muaraenim Ir H Zulkarnain MT melalui Kepala Bidang Pembinaan Sarana Teknis dan Komunikasi Wincik SH, Rabu (27/1/2016).
Menurut Zulkarnain, Perda yang dibuat tahun 2015, tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut akan mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Muaraenim.
Dengan diberlakukan Perda ini, maka siapapun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di sungai bakal dikenakan denda Rp 1 juta, dan yang membuang sampah di pinggir jalan akan dikenakan denda Rp 500 ribu rupiah.
"Perda sampah ini masih digodok dan menunggu verifikasi penomoran di Propinsi. Setelah resmi diterbitkan baru nanti kita sosialiasaikan di seluruh kecamatan di Kabupaten Muaraenim," ujar Zulkarnain.
Dikatakan, Zulkarnain, komitmen penegakan Perda masalah sampah dan pengendalian lingkungan ini tak hanya dari Pemkab Muaraenim saja, tetapi membutuhkan dukungan dari seluruh elemen yang ada, mulai eksekutif, legeslatif, yudikatif, forum-forum, LSM, serta media alat komunikasi. Dan kita berharap, dengan adanya Perda ini, akan bisa mendukung dan mewujudkan Kabupaten Muaraenim yang SMAS (Sehat, Mandiri, Agamis, dan Sejahtera).
"Nanti setelah Perda sampah ini diresmikan akan kita sosialiasaikan langsung kepada masyarakat di Desa-desa, lewat baliho, spanduk, media radio, cetak, dan elektronik. Kemudian, kita melakukan pembinaan kepada masyarakat," terang Wincik.
Ketua DPRD Kabupaten Muaraenim Aries HB melalui salah satu anggota komisi II, Agus Firmansyah SH, mendukung upaya Pemkab Muaraenim untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat.
Namun, sebelum memberlakukan Perda tersebut, tentu Pemkab Muaraenim harus menyediakan fasilitas tempat sampah umum yang memadai di setiap wilayah Kecamatan bahkan sampai ke desa-desa dan kelurahan.
"Perda sampah tersebut memang sudah kita godok di DPRD bersama Pemkab Muaraenim. Bupati dan DPRD sudah sepakat. Harapan kita perda itu bisa benar-benar jalan, dan masyarakat harus mematuhi," kata Agus.(ari)