Pilkada OKU

MK Tolak Gugatan Pasangan Percha Leanpuri

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh Sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota

Penulis: Leni Juwita | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Pasangan PERCHA NIAN Nomor 2, Hj Percha Leanpuri B BUS MBA dan Drs HM Nasir Agun MBA. 

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Mahkamah Konstitusi RI menolak gugatan sengketa pilkada yang diajukan pasangan calon bupati-wabup Hj Percha Leanpuri B BUS MBA dan Drs HM NAsir Agun MBA.

Ketua KPUD OKU Naning Wijaya ST didampingi Divisi Sosialisasi Kampanye KPUD OKU Yudhi Risandi SSos MSi yang dikonfirmasi, Senin (25/1/2016), membenarkan MK sudah memutuskan menolak gugatan pemohon.

Ketua KPU OKU menjelaskan, intinya MK Konstitusi sudah memutuskan hasil sengketa Pilkada OKU.

Sementara dalam amar putusan Nomor 77.PHP.Bup,XIV/2016 tanggal 25 Januari 2016 yang dibacakan pukul 10.34 mengadili menyatakan 1 Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, kemudian Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh Sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Manahan M P Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Aswanto, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota pada hari Selasa, tanggal sembilan belas bulan Januari tahun dua ribu enam belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin , tanggal dua puluh lima bulan Januari tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul 10.34 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Manahan M. P Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Aswanto, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Helmi Kasim sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon/kuasa hukumnya, Termohon/kuasa hukumnya, dan Pihak Terkait /kuasa hukumnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved