Inspirasi
TV dari Tabung Komputer Bekas
Tahun 2009 lalu Muhammad Kusrin (41) masih bekerja sebagai tukang bangunan. Hingga ketika dia bekerja di Jakarta, dia iseng untuk membeli radio rusak
SRIPOKU.COM - Tahun 2009 lalu Muhammad Kusrin (41) masih bekerja sebagai tukang bangunan. Hingga ketika dia bekerja di Jakarta, dia iseng untuk membeli radio rusak seharga Rp 80.000 di pasar Jatinegara yang berhasil dia perbaiki dan dia jual kembali dengan harga Rp 200.000.
Berita Lainnya: Modal Rp 1 Juta, Tarzani Raup Rp 10 Juta Per Bulan dari Bawang Goreng
"Uang itu, saya beliin pesawat FM jarak jauh untuk komunikasi dengan temen tukang servis. Lalu saya belajar sama mereka," ujar Kusrin saat menerima sertifikat SNI produk televisi Rakitannya di Kantor Kementrian Perindustrian, Selasa (16/1/2016).
Dari relasinya itulah Kusrin belajar banyak soal TV dan elektronik. Bahkan bersama beberapa temannya mereka membuat jasa servis elektronik sendiri sekitar 4 tahun.
"Terus ada teman nunjukin bikin TV ternyata dari tabung komputer bekas. Waktu itu belum sempurna cuma diambil tabungnya, untuk lainnya masih pake alat TV," ujar Kusrin.
Dari situ ide membuat TV sendiri muncul. Setelah mempunyai modal yang cukup, pada tahun 2011 dia mulai merintis usaha produksi TV nya sendirian.
Dengan modal yang dikumpulkan selama 4 tahun menjadi tukang servis, Kusrin mulai menggeluti bisnis perakitan televisi. "Bukan dari pinjaman. Dulu saya kerja jadi teknisi 4 tahun," tegas dia.
Ketika awal merintis, dia dan 3 orang karyawannya mampu merakit 30 hingga 40 televisi per hari. Televisi yang dia produksi merupakan TV tabung berukuran 15 inci hingga 17 inci.
Televisi itu, dia jual dengan kisaran harga sebesar Rp 300.000 - Rp 400.000. Usahanya terus berkembang, hingga tahun 2015 dia sudah mempekerjakan 32 karyawan dan dapat memproduksi hingga 150 unit TV seharinya.
"Teknisi rata-rata berpendidikan SMA dan dapat pendapatan setara UKM Karanganyar," ujar dia.
Sayangnya pada Maret 2015 lalu, bisnis perakitan televisi Kusrin ini digerebek oleh polisi karena dicurigai tidak berlisensi SNI.
Usaha perakitan TV Kusrin ini dianggap melanggar Undang-Undang No 3/2014 Tentang Perindustrian serta Perubahan Permendagri tentang Pemberlakuan Barang Standard Nasional Indonesia (SNI).
Akibatnya Kusrin divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp 2,5 juta subsider dua bulan kurungan.
Tidak hanya itu, seluruh televisi rakitan Kusrin, sebanyak 118 buah dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar. Pemusnahan sejumlah televisi milik Kusni itu mengakibatkan kerugian finansial bagi Kusni sebesar Rp 56 juta.
Kusrin ditangkap Polda Jawa Tengah pada Maret 2015 lalu mengakibatkan usahanya terhenti total. "Enggak tahu tiba-tiba digerebek. Kita vakum hingga hari ini, karena harus mengurus SNI terlebih dahulu," ujar Kusrin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/televisi_20151221_212654.jpg)