BREAKING NEWS

Warga Ujungtanjung Tulungselapan Mengadu ke Kantor Gubernur Sumsel

Masyarakat sudah beberapa kali meminta kepada pihak perusahaan untuk menghentikan seluruh aktivitas yang berada di atas lahan mereka.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Puluhan massa Desa Ujung Tanjung Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI berdemo di Halaman Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (15/1/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Puluhan massa Desa Ujung Tanjung Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI berdemo di Halaman Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (15/1/2016).

Fikar dan Rian selaku koordinator aksi mengatakan lahan masyarakat yang terdiri dari parit/sungai buatan dan sawah musiman/tadah hujan yang telah dikuasai secara turun temurun oleh masyarakat Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI yang berada di wilayah Desa Ujung Tanjung Kecamatan Tulung Selapan kini telah dikuasai PT SUJ.

Masyarakat sudah beberapa kali meminta kepada pihak perusahaan untuk menghentikan seluruh aktivitas yang berada di atas lahan mereka.

"Namun tidak ada respon oleh PT SUJ dan tanpa penjelasan atau tanggapan yang memuaskan untuk masyarakat. Mereka bilang sudah membeli lahan tersebut dengan tim desa dan kepala Desa Ujung Tanjung tanpa sepengetahuan masyarakat. Dan tim Desa Ujung Tanjung mengatakan mereka selaku tim sudah mengadakan rapat dengan memutuskan meniadakan lahan sawah sonor masyarakat yang telah turun temurun. Tim Desa Ujung Tanjung menentukan sendiri kepemilikan lahan sawah musiman/tadah hujan tanpa sepengetahuan masyarakat pemilik lahan," terang Usman alias Ketong, koordinator masyarakat.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pantai Timur untuk Keadilan Agraria (AMPATI-KA) menyampaikan empat tuntutan.

1. Meminta Gubernur dan DPRD Sumsel untuk mengembalikan lahan yang telah dikuasai oleh PT SUJ ke masyarakat yang berhak.

2. Meminta aparat yang terkait untuk menindak oknum yang telah menyalahgunakan wewenang atau tugas yang telah mengeluarkan surat pernyataan pembebasan lahan.

3. Untuk sementara ini memberhentikan segala aktivitas oleh PT SUJ di lahan masyarakat yang bermasalah di Desa Ujung Tanjung karena akan berdampak konflik antara masyarakat dan pihak PT SUJ. Mencegah eksploitasi lahan gambut sesuai dengan surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved