Poster Parlas Nababan di Smpang Empat RS Charitas (FOTO)
Seorang warga melintas di samping poster Hakim Parlas Nababan SH,MH yang bertuliskan, "Mau bakar hutan silahkan datang ke Palembang"
Editor:
Tarso
SRIPOKU.COM/ZAINI
Seorang warga melintas di samping poster Hakim Parlas Nababan SH,MH yang bertuliskan, "Mau bakar hutan silahkan datang ke Palembang" ditempel di Jalan Jenderal Sudirman Simpang Empat RSK Charitas Palembang, Kamis (7/1/2016). Putusan Hakim ini menjadikan kontorpersi di kalangan masyarakat yang menolak gugatan perdata senilai Rp7,9 triliun dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT Bumi Mekar Hijau (BMH), anak perusahaan salah satu perusahaan kertas terbesar di Asia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/poster_20160108_000549.jpg)