32 Napi Sumsel Terima Remisi Natal
Tiga napi menerima remisi 1,5 bulan, 17 napi menerima remisi satu bulan dan 12 napi menerima remisi 15 hari.
Penulis: Welly Hadinata | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sebanyak 32 narapidana (napi) yang berada di wilayah Sumsel, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam merayakan Natal 2015.
Remisi Natal yang diterima sebanyak 32 napi pada Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) dan Rutan (Rumah Tahanan) di Sumsel jumlah remisinya bervariasi.
Kepada Sripoku.com, Kepala Kemenkumham Sumsel Drs Juliasman Purba melalui Kadiv Permasyarakatan Zulkifli BcIP SPd MM mengatakan, remisi yang diterima 32 napi khusus beragama Kristen ini bervariasi.
Rinciannya tiga napi menerima remisi 1,5 bulan, 17 napi menerima remisi satu bulan dan 12 napi menerima remisi 15 hari.
"Remisi natal tahun ini tidak ada napi yang mendapat RK II (langsung bebas). Kepada semua napi yang mendapat remisi tersebut untuk terus berbuat baik selama menjalani hukuman sehingga kedepan mereka dapat diajukan mendapat remisi kembali pada tahun mendatang," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kepala-kemenkumham-sumsel-drs-juliasman-purba_20151225_183509.jpg)