Dua Minggu 2000 Butir Ekstasi Maman Terjual
Untuk menjual dua ribu butir ekstasi, bukanlah perkara yang susah dilakukan bagi Mgs Arahman alias Maman (38) dan Ismail alias Mail (37).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Untuk menjual dua ribu butir ekstasi, bukanlah perkara yang susah dilakukan bagi Mgs Arahman alias Maman (38) dan Ismail alias Mail (37).
Cukup dengan waktu kurang lebih dua minggu, kedua warga yang tinggal saling bertetanggaan di Jalan KH Azhari RT 05/9 Kelurahan 11 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang itu sudah mampu menghabiskannya dan kembali mengambil stok baru.
Namun sayang, usai mengambil ekstasi stok baru dan belum sempat menjualnya, keduanya terlebih dahulu berhasil ditangkap pihak kepolisian dari Unit II Subdit I Ditresnakoba Polda Sumsel.
Keduanya, ditangkap saat berada di rumah kosan, Jalan Swadaya Murni Kompleks Griya Lebak Murni Blok D No-5 RT 107/9 Kelurahan Sako Kecamatan Sako Palembang yang dijadikan tempat penyimpanan barang haram tersebut, Sabtu (19/12) sekitar pukul 14.50.
Dari penggrebakan yang dipimpin Kanit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kompol Suryadi itu, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik putih yang berisikan 2021 butir ekstasi berwarna putih abu-abu dengan logo MD.
Diperkirakan, ekstasi yang memiliki berat bruto 683 garam tersebut jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 221 juta.
Menurut keterangan tersangka Maman saat ditemui pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Minggu (20/12), ekstasi tersebut adalah miliknya yang diambil dari seorang bandar, JN (DPO).
"Itu milik saya, tapi saya menyuruh Mail untuk menjaganya. Dia (Mail-red), saya upah Rp 500 ribu untuk per dua harinya," jelasnya.
Setidaknya, dikatakan Maman, ia telah mengambil ektasi dari JN, sudah sebanyak tujuh kali ini dan setiap mengambil biasa berjumlah sekitar dua ribu butir yang akan habis terjual kurang lebih selama dua minggu.
"Biasanya yang beli orang dari daerah seperti Musi Banyuasin (Muba) dan tiap membeli biasanya per paket seperti paket 100 butir," ungkapnya.
Maman juga menceritakan, tiap melakukan transaksi dengan JN, ekstasi tersebut dikirim JN dengan cara disimpan di dalam sandal atau sepatu yang sudah dimodif dengan cara dihilangkan sebagaian gabusnya.
"Jadi semuanya JN yang mengantur. Kalau sudah sampai di saya, baru dibungkus sendiri dengan paket 100 butir," tuturnya.
Sementara itu, tersangka Mail mengatakan, ia hanya disuruh Maman untuk menjaga barang tersebut di rumah kosan.
"Saya digaji Rp 500 ribu per dua hari, makannya saya mau," ungkapnya.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa menjelaskan, tersangka Maman ini sudah menjadi Target Operasi (TO) pihaknya. Bahkan, sebelum ditangkap sudah dilakukan pengintaian selama satu Minggu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/jual-ekstasi_20151220_211944.jpg)