Breaking News

KASUS SUAP DPRD MUBA

Empat Pimpinan DPRD Muba Ditahan KPK, Proses Kebijakan Strategis Bakal Terlambat

Untuk sementara, apa boleh buat administrasi di DPRD Muba terganggu.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Pengamat sosial politik, DR Andreas Leonardo SIP MSi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pasca penahanan empat pimpinan DPRD Muba tersandung kasus dugaan korupsi oleh KPK, pengamat sosial politik DR Andreas Leonardo SIP MSi berpendapat proses kebijakan strategis bakal terlambat.

"Makanya kebijakan strategis agak terlambat. Misalnya pertanggungjawaban keuangan 2015. Untuk memutuskan ditolak atau tidak harus ada pimpinan. Saya rasa masih harus menunggu proses hukum itu. Untuk administrasi rutin bisa ditekel Sekretaris Dewan (Sekwan)," ungkap DR Andreas Leonardo SIP MSi, Rabu (16/12/2015).

Keempat pimpinan DPRD Muba yang ditahan KPK yakni Riamon Iskandar (Ketua), Islan Hanura, Darwin AH, Aidil Fitri (Wakil Ketua) digelandang ke Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, Selasa (15/12/2015).

Wakil Dekan FISIP Unsri ini mengatakan, dari sisi hukum mereka keempat pimpinan dewan masih berstatus pimpinan DPRD Muba. Sebelum ada vonis, belum bisa menganggap pimpinan dewan tidak ada.

"Sebab negara kita negara hukum. Jadi proses berjalan terus sampai mereka selesai. Mudah-mudahan tidak ada apa-apa. Tapi kalau seandainya terkena sanksi hukum, maka ada mekanismenya," kata Andreas.

Untuk mekanismenya, kata Andreas, kembalikan ke Undang-undang, ke aturan. Artinya ada pasal-pasalnya.

"Kalau pimpinan, gubernur, segala macam, kepala daerah berhalangan tetap atau terkena musibah, kematian. Ada aturan, ada mekanisme. Dipilih lagi secara demokratis, mekanisme yang ditetapkan sesuai aturan," terang Andreas yang menyandang gelar doktor alumnus Administrasi Publik Universitas Brawijaya Malang.

Untuk sementara, kata Andreas, apa boleh buat administrasi di DPRD Muba terganggu.

"Tapi kan ada Sekwan. Selagi urusannya tidak substansi bisa jadi atas nama lembaga DPRD, Sekwan mengambil alih masalah administrasi," ujarnya.

Menyikapi penahanan keempat pimpinan DPRD Muba ini, Andreas berharap partai tidak terburu-buru mem-PAW.

"Partai jangan buru-buru. Oleh karena ini kan negara hukum. Selesaikan dulu masalah hukumnya, baru disangkakan. Belum terdakwa. Negara hukum, jafi kita pegang azaz praduga tidak bersalah. Selesai divonis, baru ada langkah-langkah strategis," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved