Warga Pulo Gadung Pertahankan Lahan Sampai Darah Penghabisan

"Kami akan mempertahankan hak kami sampai darah pengabisan," ujar Karyono, salah seorang warga Pulo Gadung, Selasa (15/12) di lokasi.

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Warga yang bermukim di kawasan Pulo Gadung RT 54 Kelurahaan Karya Baru Kecamatan AAl 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pengadilan Negeri Klas IA khusus Palembang tetap keukeh untuk mengeksekusi pemukiman warga di RT 54 Pulo Gadung Kelurahaan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar..

Namun eksekusi tersebut tidak akan berjalan lancar. Pasalnya warga yang bermukim di kawasan tersebut. Telah bersiap mengusir bagi kalangan yang akan menghancurkan tempat tinggal mereka.

Sesuai putusan Pengadilan Negeri Klas IA khusus Palembang tanggal 03 Juli 2014 No 64/Pdt.G/2014/PN PLG eksekusi lahan di kawasan Pulo Gadung (RT) 54 Kelurahaan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang, akan digelar hari ini.

Warga pun siap melawan tindakan pengadilan tersebut. Karena warga sekitar tidak pernah merasa tersandung persoalan hukum.

"Kami akan mempertahankan hak kami sampai darah pengabisan," ujar salah, Karyono,  seorang warga Pulo Gadung, Selasa (15/12) di lokasi.

Warga pun mulai bersiap-siap sejak Selasa (15/12) siang untuk berkumpul setiap sudut masuk ke kawasan tersebut. Bahkan untuk menuju ke lokasi telah di pasang portal. Bagi warga asing yang datang ke sana diminta melapor terkait keperluannya selama berada di kawasan tersebut.

"Di surat keputusan kawasan yang akan di eksekusi RT 26 Kelurahaan Karya Baru sedangkan kami RT 54. Ini kan artinya pihak pengadilan salah sasaran," katanya.

Terkait keputusan itu juga perwakilan warga dan pemerintahan setempat mendatangi Pengadilan Negeri Klas IA khusus Palembang untuk segera meminta membatalkan eksekusi.

"Kita akan bawa kasus ini ke Komisi Yudisial (KY)," katanya.

Sebelumnya warga yang bermukim di Rukun Tetangga (RT) 54 Kelurahaan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang, kaget ketika menerima salinan surat Putusan Pengadilan Negeri Klas IA khusus Palembang tanggal 03 Juli 2014 No 64/Pdt.G/2014/PN PLG perihal eksekusi lahan.

Warga merasa putusan tersebut tidak masuk akal. Karena selama ini mereka tidak pernah berusan dengan hukum di pengadilan. Tau-tau menerima putusan pengadilan dan akan segera dieksekusi. Membaca surat tersebut sebanyak 200 Kepala Keluarga (KK) menjadi tidak tenang. Karena terancam bakal hilang tempat tinggal.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved