KNKT: Ada Keretakan pada Alat Kemudi di Bagian Ekor AirAsia

Kondisi bagian ekor menjadi sangat panas saat di bandara, dan sangat dingin ketika berada di udara, bahkan sampai berada di bawah 50 derajat celcius

Editor: Soegeng Haryadi
KOMPAS.COM
Bangkai pesawat yang berhasil diangkat dalam operasi lanjutan oleh tim SAR gabungan Basenas diturunkan dari kapal Crest Onyx di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (2/3/2015). Bangkai yang merupakan bagian dari serpihan utama pesawat yang jatuh di Selat Karimata tersebut diserahkan Basarnas ke Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk kelanjutan investigasi. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terhadap kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501, menemukan adanya salah satu bagian kemudi pesawat yang rusak.

Bagian itu disebut dengan Rudder Travel Limiter (RTL), yang terletak pada bagian ekor pesawat.

"Saat dibawa ke Perancis, ada komponen RTL yang mengalami keretakan solder pada electronic module, pada RTL yang lokasinya berada pada vertical stabilizer," ujar Ketua Sub Komite Kecelakaan Pesawat Udara KNKT Kapten Nurcahyo Utomo di Gedung KNKT, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2015).

Menurut Nurcahyo, karena posisi RTL ada di bagian ekor, diduga retakan terjadi karena ruangan tidak menggunakan pendingin (AC).

Kondisi bagian ekor menjadi sangat panas saat di bandara, dan sangat dingin ketika berada di udara, bahkan sampai berada di bawah 50 derajat celcius.

Selain Flight Data Recorder (FDR), KNKT kemudian melakukan investigasi terhadap kondisi pesawat selama 12 bulan terakhir.

Dalam investigasi tersebut, diketahui bahwa kerusakan yang sama sudah terjadi sebanyak 23 kali sepanjang Januari-hingga Desember 2014.

Frekuensi kerusakan semakin sering terjadi pada 3 bulan terakhir sebelum kecelakaan.

Pihak AirAsia ternyata belum memanfaatkan sistem perawatan pesawat menggunakan Post Flight Report (PFR) secara optimal, sehingga gangguan pada RTL yang berulang-ulang tidak terselesaikan secara tuntas.

"Setelah pesawat mendarat, laporan gangguan bisa di-print dan melakukan tindakan perbaikan. Ini kurang dianalisa dengan baik, sehingga data tidak mencukupi. Di Indonesia tidak ada kewajiban pilot melapor kalau pesawat ada gangguan, supaya bisa diperbaiki oleh maintenance," kata Nurcahyo.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved