Semua Usaha Waralaba di Banyuasin Ilegal

Pihaknya mengaku memang usulan pengajuan perizinan dan perpanjangan usaha waralaba yang berulangkali masuk ke BPT Kabupaten Banyuasin.

Editor: Soegeng Haryadi
TRIBUN SUMSEL/YOHANES TRI NUGROHO
Gedung Kantor Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuasin. 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Yohanes Tri Nugroho

SRIPOKU.COM, BANYUASIN -- Badan Perizinan Terpadu (BPT) Kabupaten Banyuasin memastikan telah menghentikan pemberian izin dan perpanjangan izin terhadap usaha waralaba sejak tahun 2014 lalu.

Kebijakan tersebut dilakukan sampai peraturan daerah tentang usaha waralaba yang saat ini tengah digodok Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah selesai dan diberlakukan.

“Kami tidak akan mengambil resiko dengan memberikan izin atau perpanjangan izin kepada mereka (usaha waralaba) karena bisa saja perizinan itu bertentangan dengan perda yang mungkin sebentar lagi akan berlaku,” ungkap Kepala Badang Perizinan Terpadu, Ali Imron Bamin melalui Kabid Perizinan Jasa Usaha, Ardi, Senin (30/11/2015).

Ia menambahkan, pemberian izin baru akan dilakukan setelah terbitnya perda waralaba yang akan mengatur segala sesuatu terkait usaha yang beberapa tahun terakhir telah menjamur hampir di seluruh Indonesia.

Pihaknya berharap para pengusaha dapat bersabar menanti kehadiran perda tersebut sehingga nantinya usaha dapat diatur dan tidak sampai mengganggu perkembangan usaha kecil.

Pihaknya mengaku memang usulan pengajuan perizinan dan perpanjangan usaha waralaba yang berulangkali masuk ke BPT Kabupaten Banyuasin. Namun pihaknya tetap berkomitmen menghentikan sementara pemberian izin usaha waralaba hingga perda tersebut benar benar telah mulai berlaku.

“Kita memastikan jika saat ini masih ada usaha yang memasang papan nama besar merek waralaba, mereka pasti tidak mengantongi izin atau ilegal, dalam sejumlah kasus kami telah bekerja sama dengan Polisi Pamong Praja untuk menurunkan papan merek tersebut," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved