Pasal Ayam Jago, Suryadi Diamankan Polisi
" Saat saya tanya, dia malah marah dan meminta saya menunjukkan bukti atas tuduhan itu," ungkap Suryadi ketika diperiksa petugas.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Suryadi (31) warga Jalan KH Azhari Lorong Darmapala, Kelurahan 10 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang diamankan petugas Polsek SU I, Selasa (24/11), sekitar pukul 11.00.
Suryadi ditangkap petugas setelah melakukan penganiayaan terhadap Raden, yang tak lain tetangganya sendiri. Menurut informasi yang dihimpun, penganiayaan tersebut bermula saat tersangka memergoki korban yang diduga tengah mencuri seekor ayam jago miliknya.
" Saat saya tanya, dia malah marah dan meminta saya menunjukkan bukti atas tuduhan itu," ungkap Suryadi ketika diperiksa petugas.
Saat itu sambungnya, ia langsung memanggil saksi yang melihat aksi pencurian yang dilakukan korban. "Saya panggil anak-anak kecil yang bermain disana, karena mereka melihat dia mengambil ayam saya. Tapi, Rasyid ini tiba-tiba saja kabur hingga saya pun mengejarnya dan saya tangkap. Saya sudah emosi pak, jadi saya pukul dia dengan tangan,"kata bapak satu anak ini.
Usai dipukuli tersangka, rupanya korban langsung membuat pengaduan ke Polsek SU I. Malangnya, Keesokan harinya usai membuat pengaduan, korban lagi-lagi dianiaya oleh tersangka.
Sementran Kaposek SU I, Kompol Suhardiman melalui Kanit Reskrim, Ipda M Uzir mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan yang dibuat korban. "Setelah melapor, ternyata korban ini dianiaya lagi oleh pelaku. Pelaku masih dalam pemeriksaan dan akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun kurungan penjara," tegas Kanit.