Keluarga Leni Soroti Praperadilan untuk Kapolresta Palembang

Keluarga Leni meminta hakim dapat melihat secara jeli untuk kasus penjambretan ini hingga menyebabkan adanya korban jiwa.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/DOKUMEN
Tampak tersangka Septian Arisandi (depan) dan Dipo Suyono alias Aan (belakang) meninggalkan korban, Leni (kiri) yang terjatuh setelah dijambretnya dalam rekonstruksi yang digelar Polsekta IT I Palembang, Sabtu (21/11/2015). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Terkait adanya proses praperadilan terhadap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tjahyono Pranoto dan Kapolsekta Ilir Timur (IT) I Palembang, AKP Zulkarnain yang dilakukan dua tersangka Septian Arisandi alias Ari dan Dipo Suyono alias Aan di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, mendapat tanggapan dari pihak keluarga Leni Suryani selaku korban.

Dari praperadilan yang dilakukan kedua tersangka, keluarga Leni meminta hakim dapat melihat secara jeli untuk kasus penjambretan ini hingga menyebabkan adanya korban jiwa.

Karena selama ini, menurut kakak kandung Leni, Hendrawan, pelaku penjambretan selalu mendapatkan hukuman ringan meski korbannya luka hingga meninggal dunia.

"Adik kami yang menjadi korban penjambretan yang dilakukan Aan dan Ari ini meninggal setelah divonis mati batang otak. Dari kejadian ini, jangan sampai ada Leni-Leni lain yang menjadi korban. Cukup adik kami saja yang menderita hingga meninggal dunia," ungkapnya, Selasa (24/11).

Selain memberikan dukungan kepada pihak kepolisian, keluarga Leni juga memberikan apresiasi atas kinerja kepolisian yang menjadikan kasus tersebut dijadikan atensi. Karena, kasus penjambretan jangan dianggap kejahatan biasa, tetapi harus dianggap serius karena dapat menghilangkan nyawa seseorang.

"Harus ada hukuman yang berat untuk para tersangka, karena mereka ini tidak pernah memikirkan nyawa orang. Hanya memikirkan mendapatkan barang lalu membawa ketakutan untuk masyarakat. Makanya, kami berharap kepada hakim agar melihat secara jeli pra peradilan yang ajukan tersangka Ari dan Aan. Jangan sampai hukum dapat dipermainkan hanya karena sesuatu hal," jelasnya.

Terlepas gugatan kedua tersangka masalah administrasi atau bukan, hal yang perlu dilihat masalah nyawa seseorang. Bila penjambret mendapatkan hukuman yang ringan dan bisa menggungkap penegak hukum, sama saja hukum di Indonesia tidak berjalan.

"Jangan sampai menjadi bola panas dan momok bagi masyarakat, jadi kami berharap hakim maupun penegak hukum serius untuk kasus-kasus penjambretan," jelasnya.

Sedangkan, LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Sumsel, Rudi Effransyah menuturkan, pihaknya akan ikut mengawal kasus ini hingga tuntas dan para tersangka mendapatkan hukuman yang layak. Terlebih telah menghilangkan nyawa orang.

"Menurut MK, tindakan pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang sudah termasuk kejahatan serius. Karena menimbulkan ketakutan yang luar biasa pada masyarakat yang sama dengan ketakutan akibat narkoba. Jadi jambret itu menjadi momok bagi masyarakat, korbannya bisa saja meninggal seperti Leni ini," ujarnya.

Rudi mengatakan, karena itulah, perbuatan jahatnya menimbulkan efek psikologis yang sama, maka wajar manakala ancaman pidananya sama. Ancaman pidana yang wajar dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya.

"Berdasarkan itulah, penjambret yang selama ini meresahkan masyarakat bisa mendapatkan hukuman yang berat. Kalau kejadin itu menimpa keluarga hakim, jaksa atau polisi bagaimana rasanya. Begitu pula keluarga Leni ini," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved