Kendalikan Bisnis Narkoba, Briptu AM Punya Empat Rumah dan Juragan Kos
"Namun AM tak berdaya dan akhirnya digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan di kantor BNN Jakarta," ujar Deddy.
Seorang anggota kepolisian berinisial Bripka AM (37) kini mendekam di balik jeruji besi karena menjadi bandar dan pengendali narkoba.
AM merupakan penyidik di Direktorat Narkotika Polda Kalimantan Timur.
Penangkapan AM berawal dari diringkusnya tiga kurir narkoba, masing-masing B, J, dan S oleh aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (17/11/2015).
Ketiganya ditangkap di Bandara Sepinggan, Balikpapan dengan barang bukti 1.080,63 gram.
Hasil interogasi, petugas mendapati keterangan dari S yang menyatakan bahwa aksinya dikendalikan oknum polisi AM.
Dalam pemeriksaan, S mengaku mengenal AM selama lima bulan dan beberapa kali mengambil narkoba atas perintah AM.
Setelah mendapat informasi dari S, petugas kemudian mencari AM.
Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Inspektur Jenderal Deddy Fauzi El Hakim mengatakan, petugas memantau sebuah hotel di kawasan Balikpapan.
Sebelum menemukan AM, petugas menjumpai MD. Karena gerak gerik yang mencurigakan, MD akhirnya diperiksa petugas dan menemukan 141 butir ekstasi.
"MD mengatakan barang tersebut akan dikirim ke AM, yang ada di kamar hotel tersebut," kata Deddy, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (23/11/2015).
Petugas BNN kemudian meringkus AM di dalam kamar hotel. Saat penangkapan, AM sempat berusaha melarikan diri.
"Namun AM tak berdaya dan akhirnya digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan di kantor BNN Jakarta," ujar Deddy.
Sejak menjalankan bisnis narkoba mulai 2010, AM telah berhasil memupuk kekayaan yang diduga dari barang haram tersebut.
AM diketahui memiliki empat rumah, dua tanah kavling, dan satu rumah kos yang sedang dibangun.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup.
