LKM Muncul, Rentenir Minggir

Kurangnya perhatian kepada usaha kecil membuat mereka terjerat ke dalam rangkulan rentenir.

Penulis: Siti Olisa | Editor: Tarso
Ist
Ilustrasi 

Pemerintah memberikan payung hukum kepada lembaga keuangan mikro (LKM). Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM, otoritas jasa keuangan (OJK) diberikan mandat untuk melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM mulai tahun 2015. Dalam rangka melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM, OJK melakukan koordinasi yang erat dengan pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

"Saat ini sudah ada 19.334 LKM di Indonesia yang diinventarisasi, namun belum satupun yang di kukuhkan. Untuk di Palembang ada 623 LKM yang sudah diinventarisasi, data tersebut fluktuatif karena untuk data keseluruhanya masih belum bisa didata," ujar Naomi Tri Yuliani Kepala Bagian Pengaturan LKM, Direktorat LKM OJK Pusat beberapa waktu lalu.

Naomi mengatakan, LKM merupakan lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat. Pengembangan usaha bisa melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat.

Dalam mengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha LKM tidak semata-mata hanya mencari keuntungan, namun keuntunganya LKM tersebut digunakan untuk keberlangsungan LKM.

Simpanan atau dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada LKM bisa dalam bentuk tabungan dan deposito berdasarkan perjanjian penyimpanan dana. Penyediaan dana pinjaman oleh LKM kepada masyarakat harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan sesuai dengan prinsip syariah.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved