Ulah Yandi Curi Ponsel Terekam CCTV Minimarket

Korban tak tidak tinggal diam dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Yandi Suhandi (33), ketika diamankan oleh Unit Ranmor Polresta Palembang, terkait aksi pencurian ponsel disebuah minimarket. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Karena ulahnya mencuri ponsel, Yandi Suhandi (33) warga Ing Suro Kelurahan 29 Ilir Kecamatan Sungai Tawar, Palembang ini harus merasakan dinginnya sel tahanan Polresta Palembang. Ia diringkus Unit Ranmor Polresta, setelah dipergoki mencuri handphone milik Aliyah Yuniar (37) warga Sukarami.

Informasi yang dihimpun Yandi mencuri ponsel Aliyah yang tergeletak di etalase sebuah minimarket dikawasan jalan Sultan Mahmud Badarudin IIn Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Saat mencuri ponsel korbannya, rupanya Yandi terekam CCTV. Korban tak tidak tinggal diam dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Alhasil petugas langsung menindaklanjuti dan meringkus Yandi saat sedang berada di rumahnya, Minggu (15/11/2015) sekitar pukul 23.00.

"Pelaku kita tangkap atas laporan korban membuat laporan di Polsek Sukarami. Setelah diintai dan selidiki, Yandi rupanya terekam di CCTV (Closed Circuit Television) di minimarket tersebut, dan langsung kita cari keberadaannya," ungkap Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede melalui Kanit Ranmor Iptu Aidil, Senin (16/11/2015) kemarin.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu buah ponsel bertipe Samsung Core 2 milik korban.

Atas ulahnya Yandi akan diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Pelaku sudah diamankan, dan hingga kini sedang diperiksa terkait ulahnya," ungkapnya.

Ketika diperiksa Yandi mengaku, kejadian itu bermula saat ia datang ke minimarket tersebut untuk mengkomplain daftar belanja mereka yang tidak sesuai.

"Saat itu saya belanja, jajanan anak saya, tetapi untuk sampai rumah belanjaannya kurang, oleh karena itu saya kembali ke minimarket itu," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved