KLHK Tetap Optimis Menangkan Gugatan Perkara Kebakaran Lahan

Dalam sidang lanjutan, pihak tergugat PT BMH menghadirkan saksi ahli bidang hukum perdata yakni Arbijoto SH.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Arbijoto SH, mantan hakim agung yang dihadirkan pihak tergugat sebagai saksi ahli bidang hukum perdata dalam sidang lanjutan di PN Klas I Palembang, Selasa (17/11/2015).‬ 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menggugat PT Bumi Mekar Hijau (BMH) kebakaran lahan pada tahun 2014 lalu, tetap optimis bisa memenangkan gugatan pada sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Selasa (17/11/2015).‬

‪Bahkan pihak KLHK siap menunjukan bukti-bukti yang kuat sebagai dasar mengajukan gugatan. Dalam sidang lanjutan, pihak tergugat PT BMH menghadirkan saksi ahli bidang hukum perdata yakni Arbijoto SH.

Dalam keterangannya sesuai pertanyaan yang diajukan, Arbijoto mengatakan setiap gugatan perdata haruslah memenuhi syarat formil. Melihat gugatan perdata yang diajukan pihak KLHK kepada pihak PT BMH, dinilai kurang persyaratan sesuai prosedurnya. ‬

‪"Seharusnya gugatannya tidak diterima, karena tidak memenuhi syarat formil. Apakah adil orang tidak bersalah tapi dinyatakan bersalah. Karena dalam aturannya, kata-kata barang siapa itu mahluk hidup yang artinya memiliki tangan dan berkaki. Jadi seharusnya gugatan itu buang saja ke kotak sampah," ujar Arbijoto SH yang merupakan mantan hakim agung sesuai persidangan.‬

‪Sementara itu menanggapi keterangan saksi ahli yang menilai gugatan perdata, Umar S SH selaku kuasa hukum dari KLHK tak begitu menghiraukan keterangan saksi ahli. Dikarenakan gugatan perdata KLHK sudah memiliki dasar hukum yang berlaku.

"Kita lihat saja bagaimana putusan majelis hakim nanti, tentunya majelis hakim ada penilaian dan pertimbangan. Saksi ahli boleh saja memberikan pendapatnya. Kita harapkan kasus ini sebagai contoh, agar tidak terulang lagi kebakaran lahan yang mengakibatkan kabut asap," ujarnya.‬

‪Sedangkan menurut Kritianto SH selaku kuasa hukum PT BMH sebagai pihak tergugat mengatakan, tentunya saksi ahli memberikan keterangan yang sesuai prosedur aturan hukum. Gugatan perdata yang diajukan pihak KLHK dinilai tidak tepat.

"Kami hanya perlu pembuktian saja pada sidang ini. Kami berharap majelis hakim bisa menilai dan melihat dari sisi hukum yang berlaku. Mengenai apakah kami akan melakukan gugatan balik, kami warga negara Indonesia yang baik jadi kami tidak akan menggugat negara," ujarnya.‬

‪Untuk sidang selanjutnya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH berencana akan meninjau lokasi lahan kebakaran yang berada di kawasan Kabupaten OKI. Majelis hakim perlu untuk turun langsung ke lapangan, sebelum memutuskan perkara.

"Pekan depan kepada kedua pihak kita rencanakan ke lokasi. Gagal atau tidaknya ke lokasi, kita semua tetap rencanakan ke lokasi. Kami dari majelis hakim perlu untuk melihat lokasi," ujar Parlas Nababan sebelum menutup persidangan.‬

‪Seperti diberitakan sebelumnya, KLHK menggugat secara perdata PT BMH sebesar Rp7,9 triliun. Rp2 triliun sebagai ganti rugi dan Rp 5 triliun untuk pemulihan lahan yang rusak dan terbakar. Dasar gugatan yakni terjadinya kebakaran lahan seluas 20 ribu hektar pada lahan Hutan Tanam Industri (HTI) di wilayah Kabupaten OKI yang dikuasai PT BMH.

Akibat kebakaan lahan, menyebabkan kabut asap dan merugikan kesehatan masyarakat.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved