Rurri Terancam tidak Melihat Kelahiran Anak Pertamanya
Rurri, terpaksa tidak bisa melihat kehadiran sang buah hati, yang kini sedang di dalam kandungan istrinya baru satu bulan.
Penulis: wartawan | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALI -- Setelah baru dua bulan menikah, Rurri (25), warga Jalan Telkom Baru, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, harus berpisah ranjang dengan istrinya, pasalnya terpaksa mendekam di balik jeruji besi atas kasus menggelapkan 5 unit sepeda motor.
Dari pengakuan pria bertato ini, dirinya sudah mulai panjang tangan alias mencuri sejak masih duduk di bangkus sekolah dasar. Selama ini dia sudah dua kali keluar masuk penjara atas kasus pencurian.
"Dari mulai SD aku mencuri telor dan ayam di dekat rumah kami, kadang aku masuk ke rumah warga," aku, residivis tahun 2008 dan 2011 kasus 363 dan 365 ketika dijumpai Tribun, di Mapolsek Talang Ubi, Kamis(12/11/2015).
Rurri, terpaksa tidak bisa melihat kehadiran sang buah hati, yang kini sedang di dalam kandungan istrinya baru satu bulan.
"Baru dua bulan aku nikah, istri sedang mengandung 1 bulan, akibat kena tangkap polisi tadi malam, (Selasa red) aku masuk penjara lagi," kata Rurri.
Dia mengatakan, sudah 5 unit motor dijual, ke warga Desa Gajah Mati, satu unit motor dijual mulai dari 3 juta sampai 4 juta, uang tersebut digunakan beli narkoba dan minuman keras.
"Pertama motor Jupiter, Beat, Jupiter MX, Revo, dan RX king, satu motor di jual Rp 3 juta sampai Rp 4 juta," jelas Rurri.
Kapolres Muaraenim, AKBP Nuryanto SIK, SH melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Janton Silaban SIK, SH didampingi Kanit Reskrim Talang Ubi mengatakan, pelaku dijerat pasal 372 dengan ancaman empat tahun penjara.
"Modus pelaku pura-pura pinjam motor, kemudian motor itu dijualnya," ungkap Janton. (Ari Wibowo/TS)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/rurri-pali_20151112_192731.jpg)