Pondok Abdul Hamid jadi Tempat Transaksi Narkoba

Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Soegeng Haryadi
ISTIMEWA
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS -- Abdul Hamid (59), warga Desa Lubukrumbai Baru Kecamatan Muararupit Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Musirawas.

Tersangka ditangkap di pondok tempat tinggalnya, Kamis (5/11/2015) sekitar pukul 14.15.

Kasat Narkoba Polres Musirawas AKP Forliamzons mewakili Kapolres Musirawas AKBP Herwansyah Saidi mengatakan, penangkapan terhdap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa, di pondok tempat tinggal tersangka Abdul Hamid sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

"Dari hasil penggeledahan di pondok tersangka, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga belas paket ditaksir seharga Rp 3,9 juta, satu buah dompet kecil dan empat buah scop. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Musirawas untuk proses sidik," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved