Panglima TNI Pecat Anggotanya yang Tembak Mati Japra

Mengenai sanksi, Panglima tidak bisa memastikan sanksi apa yang harus dibebankan kepada Serda YH.

Editor: Soegeng Haryadi
ISTIMEWA
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memastikan oknum TNI, Serda YH dipecat dari jabatannya lantaran perbuatannya menembak Marsin alias Japra hingga tewas.

"Apapun menghilangkan nyawa orang lain, baik sengaja atau tidak sengaja, apalagi oleh aparat dengan gunakan senjata yang bukan untuk dilakukan hanya untuk musuh, itu sanksinya pemecatan. Sudah pasti," ujar Panglima di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Mengenai sanksi, Panglima tidak bisa memastikan sanksi apa yang harus dibebankan kepada Serda YH. Sebab, hal itu tergantung hasil penyidikan dan putusan hakim dalam sidang militer.

"Saya tidak pernah bicara sanksi, tapi kami pastikan ada hukuman tambahan, pemecatan. Sanksi hukum hanya bisa ditentukan setelah ada penyidikan dan penyidangan," kata Panglima.

Sementara itu, Kepala Dinas Pernerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Sabrar Fadhilah mengatakan pihaknya memastikan pelaku akan ditindak tegas.

"Proses hukum pasti dijalankan dan semoga tidak terulang dikemudian hari," katanya.

Lebih lanjut Fadhilah meminta publik bersabar dalam memantau peristiwa ini. Pasalnya, kata dia, pelaku masih dimintai keterangan secara intensif di Sub Detasemen Polisi Militer Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Tentang detailnya, beri kesempatan proses pemeriksaan berlangsung," katanya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved