Pilkada Ogan Ilir
Bawaslu Warning Timses Paslon di OI Bisa Tertangkap Tangan
Mereka menyebarkan kain, sarung, mukenah, sembako. Padahal tidak ada dalam poin.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumsel mengingatkan Timses di Ogan Ilir untuk tidak melakukan pelanggaran dalam kampanye karena bisa saja tertangkap tangan masyarakat.
"Laporan masih banyak. Termasuk di Kabupaten OI ada 14 laporan yang sudah ditindaklanjuti. Yang parah OI penyebaran bahan kampanye yang di luar peraturan KPU. Seperti pena, stiker. Seharga Rp 25 ribu," ungkap Anggota Bawaslu Sumsel Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Zulfikar SH, Senin (2/11/2015).
PKPU No 7 Tahun 2015 ayat 1 meliputi a sampai i, bahan kampanye meliputi kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung, stiker paling besar ukuran 10 X 5 cm.
Menurut Zulfikar, bahan kampanye masih dilakukan Paslon di luar ketentuan.
Mereka menyebarkan kain, sarung, mukenah, sembako. Padahal tidak ada dalam poin.
Apakah ini posisi masuk dalam dana kampanye karena masuk dalam barang. Dan ini menyebar hampir setiap kecamatan, desa di OI.
"Maka kami lakukan sosialisasi pencegahan agar semua Paslon tidak melakukan penyebaran yang tidak sesuai dengan PKPU. Bisa tertangkap tangan apabila kejadian serempak keseluruhan masif, terstruktur apabila laporan dari masyarakat langsung," kata alumni Fakultas Hukum UMP.
Pejabat negara, aparatur sipil negara dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Paslon selama kampanye.
Di pasal 5 ayat 4 pendanaan kampanye oleh KPU (debat publik, debat terbuka, penyebaran alat kampanye ke umum, pemasangan alat peraga, iklan di media cetak dan elektronik).
Paslon bisa pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog atau kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye.
Ada di OKU Induk penyebaran alat peraga kampanye banyak di rumah ibadah, rumah sakit, gedung pendidikan dan sarana publik. Itu tidak boleh.
Kita Panwaslih koordinasi dengan Pemkab OKU Induk melalui Pol PP agar diturunkan. Kedua paslon. Tetap kita lakukan agar masing-masing Tim Paslon menurunkan kalau tidak petugas yang akan menurunkannya.
Paling kecil pelanggaran di PALI dan OKU Selatan. Antar Paslon tidak ada klaim adanya pelanggaran.
Apabila terus-menerus akan mempengaruhi tindakan di MK nanti. Struktur, masif.
Kemudian urutan kedua Muratara ada 4 laporan. Keterlibatan aparatur negara, Kades. Urutan ketiga OKU Induk dengan 3 laporan. Urutan keempat OKU Timur dengan 2 pelanggaran banyak pelanggaran masalah DPT.
Kabupaten yang lainnya PALI, Mura dan OKU Selatan masing-masing hanya 1 laporan terkait masalah DPT dan pencalonan.