Titik Terang Soal Cawawako Palembang Desember Nanti Baru Terungkap
....Karena sekarang masih multi tafsir antara apakah parpol pengusung bisa menyampaikan langsung ke DPRD atau harus melalui Walikota dulu,"
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Sekretaris DPC Partai Demokrat Palembang H Anton Nurdin ST SH MSi memberi sinyal titik terang soal Cawawako Palembang baru akan ada pada Desember 2015 nanti.
"Insya Allah Desember bisa jalan. Semoga bisa terang bulan Desember. Kalau November ini menyelesai APBD 2016," kata Anton Nurdin usai mengikuti upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-87 Tahun di DPC Partai Demokrat Kota Palembang Jl Alamsyah Ratu Prawiranegara, Minggu (1/11/2015).
Menurutnya saat ini di Kementerian Dalam Negeri sedang merevisi Peraturan Pemerintah yang akan diberlakukan sebagai acuan dalam pemilihan Wawako nanti.
"Mendagri sedang merevisi PP 49 Tahun 2006. Karena sekarang masih multi tafsir antara apakah parpol pengusung bisa menyampaikan langsung ke DPRD atau harus melalui Walikota dulu," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Palembang ini.
Seperti diketahui kata Anton, jika dipakai UU No 8 2015 masih terkendala karena belum ada PP nya.
"Kami desak untuk merevisi itu karena berlaku ke depan banyak digunakan untuk kabupaten lain di Indonesia. Kan kita Palembang yang pertama kali menghadapi kasusnya seperti ini. Ini sama seperti nantinya dengan Cirebon, Bogor," kata Anton.
Hingga kini diakui Anton, Walikota Palembang H Harnojoyo SSos masih baru mengantongi dua usulan nama Cawawako.
"Lima Parpol pengusung bisa saja mengusulkan yang penting dua diajukan ke DPRD nantinya. Kalau Parpol pengusung Non parlemen kan tidak ada kursi di DPRD. Bisa saja diajak berembuk untuk mengerucutkan nama. Kalau kami lembaga (DPRD) tidak ada pertemuan soal Cawawako. Tapi kalau partai mungkin saja lobi-lobi.
Yang sudah menyerahkan baru nama Yudha Rinaldi dari PDIP, dan Yudi Farola Bram dari PAN. Partai pengusung yang lain belum," jelasnya.
Dikatakan Anton, dalam aturannya tidak ada batas waktu Parpol untuk menyerahkan nama Cawawako.
"Petunjuk untuk membentuk pansus panitia seleksi ataupun Timsel sampai sekarang itu belum ada. Kecuali kalau Mendagri mengatakan silahkan PP 49, enak. Tapi kan PP itu sudah bias. Sementara UU No 8 belum ada PP nya," katanya.
Menanggapi adanya klaim-klaim Cawawako telah mendapat dukungan banyak kursi, Anton menilai sah-sah saja.
"Bisa saja ada yang bilang Fitri sudah ada 24 dukungan. Yudi juga bilang dapat dukungan banyak, sah-sah saj. Kala saya nyalon, tentu seperti itu juga," kata orang dekat Harnojoyo.
Terkait belum dikeluarkannya nama Cawawako Palembang yang diusung Partai Demokrat, Anton pun mengaku masih menunggu putusan DPP apakah benar akan keluar nama H Chairul S Matdiah SH MHKes yang juga Wakil Ketua DPRD Sumsel.
"Dalam aturan di Demokrat tidak ada mesti mundur anggota dewan yang mencalonkan Pilkada. Tapi kalau partai kami belum. Kalau partai seperti PDIP kan mungin ada aturannya mesti mundur. Demokrat belum mengeluarkan nama. Harapan Walikota dan wawako terpilih bisa berjalan seiring bersama siapapun orangnya," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/anton-nurdin_20151101_160022.jpg)