Divonis 4 Bulan Penjara, Kepsek di Pedamaran OKI Pingsan

Kepala SD Negeri Sukaraja ini dilaporkan oleh orangtua/wali murid atas informasi anaknya mengenai kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Mat Bodok | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/MAT BODOK
Hj Ruslaini, terdakwa kasus kekerasan terhadap anak murid dibangku SD Sukaraja Kecamatan Pedamaran OKI, yang divonis 4 bulan penjara masa percobaan selama 8 bulan dan denda Rp 10 juta, pingsan setelah mendengar vonis. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG --- Hj Ruslaini sebagai terdakwa kasus kekerasan terhadap anak didik dibangku Sekolah Dasar (SD) Negeri Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kebupaten Ogan Komering Ilir (OKI), divonis 4 bulan penjara masa percobaan selama 8 bulan dan denda Rp 10 juta, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung di Ketuai Frans Efendi Manurung, Selasa (20/10/2015).

Kepala SD Negeri Sukaraja ini sebelumnya telah dilaporkan oleh orangtua/wali murid atas informasi anaknya mengenai kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini berakhir dimeja hijau dengan putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kayuagung, Ahmad Yantomi dan Desi Yumenti yang menuntut terdakwa divonis 4 bulan kurungan penjara dan terdakwa harus menjalani kurungan serta denda sebesar Rp 30 juta.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak."

#CulikSI ANAK TAU DIA DICULIK, SANG AYAH TERUS MENCARI, HINGGA AKHIRNYA TANGAN TUHAN MEMPERSATUKAN MEREKA KEMBALI...

Posted by Sriwijaya Post on 19 Oktober 2015

"Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap korban sebut saja AA Murid SDN Sukaraja, Kecamatan pedamaran OKI menggunakan mistar,” kata Frans Efendi di hadapan JPU dan kuasa hukum terdakwa H Herman SH serta keluarga besar terdakwa serta para guru yang memberikan semangat terdakwa.

Hj Ruslaini tertunduk lesu saat dengar vonis

Terdakwa Hj Ruslaini tertunduk lesu saat mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim lalu terjatuh pingsan dari tempat duduknya. (SRIPOKU.COM/MAT BODOK)

Hukuman terdakwa lebih rendah dari pada tuntutan jaksa, karena berbagai mempertimbangkan terdakwa sebagai guru dan selama proses persidangan terdakwa dinilai koperatif.

Kemudian terdakwa juga mengakui perbuatanya telah memukul muridnya dengan mistar.

“Majelis hakim memutuskan, menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan bagi terdakwa, dan denda Rp 10 juta, atas putusan ini terdakwa tidak harus menjalani kurungan penjara, tetapi menjalani masa percobaan selama 8 bulan,” ujar Frans.

Atas vonis majelis hakim tadi, kuasa hukum terdakwa Herman mengaku, akan pikir-pikir. “Kita masih pikir-pikir, menerima atau tidak,” kata Herman.

Setelah mendengar vonis yang dibacakan oleh hakim, terdakwa sempat jatuh pingsan dan di kursi pesakitan, lalu digotong ke tempat duduk, dan ditunggu hingga sadarkan diri.

INILAH SULTAN MUDA PENAKLUK KONSTANTINOPEL, YANG DIRAMALKAN RASULULLAH>>>>>>>>>http://bit.ly/1W1zGoC"Kota...

Posted by Sriwijaya Post on 19 Oktober 2015

JPU Kayuagung Desi mengatakan, mengenai vonis yang dibacakan ketua majelis hakim juga akan pikir-pikir.

“Kalau tuntutan kita, meminta kepada majelis hakim, terdakwa divonis 4 bulan penjara dan segera menjalani kurungan tahanan, dan denda Rp 30 juta,"

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved