Eksekusi Lahan UIN Raden Fatah Palembang
Warga PTUN-kan UIN Raden Fatah
Lahan klien kami seluas 48 meter x 72 meter atau sekitar 3.905 meter persegi, yang telah disertifikatkan dan diusahakan sejak tahun 1982
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus pembongkaran rumah warga di kawasan kampus B UIN Raden Fatah Palembang di Jakabaring, berbuntut panjang.
A Dumiadi, yang mengaku pemilik lahan dan bangunan yang dibongkar, melalui pengacaranya dari SHS Law Firm, menggugat UIN Raden Fatah Palembang melalui PTUN Palembang.
Tim Kuasa hukum A Dumiadi dari SHS Law Firm, Hepriyadi menuturkan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara Palembang dengan No 49/6/2015/PTUN-Plg tertanggal 7 Oktober 2015, yang diterima oleh Panitera PTUN, Mamik Hermindjaja.
Menurut Hepriyadi, kliennya memiliki sertifikat lahan dan bangunan yang jelas dan telah tinggal di tempat tersebut yang beralamat di jalan Gubernur H Bastari RT 11/03 Kelurahan 8 Ulu Kecamatan SU I, Palembang.
“Lahan klien kami seluas 48 meter x 72 meter atau sekitar 3.905 meter persegi, yang telah disertifikatkan dan diusahakan sejak tahun 1982,” ungkap Hepriyadi didampingi kuasa hukum lainnya yakni Sofhuan Yusfiansyah, Nofriansyah, Hardianto, dan Desi Anisah.
Menurut Hepriyadi, sebenarnya lahan yang kini dikuasai oleh UIN Raden Fatah berupa sertifikat hak pakai No. 51/Kel.8 Ulu Kec. Seberang Ulu 1 Kota Palembang tahun 2012, tanggal 02 Oktober 2912, seluas 150.000 meter persegi.
“Tergugat sebenarnya hanya memiliki hak pakai sesuai terbitnya sertifikat. Dan itu pun bersifat individual dan klien kami memiliki hak penuh atas lahan tersebut,” katanya.
Pembongkaran yang dilakukan di atas lahan tersebut, terang dia, telah menyalahi peraturan perundang-undangan dan tidak mematuhi ketentuan peraturan menteri negara agraria/kepala BPN No.9 tahun 1999.
“Dan penertiban objek sengketa oleh tergugat tidak mempedomani ketentuan peraturan pemerintah no. 24 tahun 19997 tentang pendaftaran tanah,” katanya.
Penggugat mengharapkan agar PTUN Palembang mengabulkan gugatan dengan membatalkan atau tidak sah sertifikat hak pakai atas lahan UIN Raden Fatah.