NEWS VIDEO SRIPO: KLHK Gugat PT BMH Rp 7,9 Triliun
Umar Suyudi selaku kuasa hukum KLHK meminta majelis hakim untuk melihat dampak akan kebakaran lahan yang dalam pengelolaan PT BMH.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menggugat PT Bumi Mekar Hijau (BMH) kebakahan lahan pada tahun 2014 lalu, tetap optimis bisa memenangkan gugatan pada sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Selasa (6/10).
Dalam sidang lanjutan perkara kebakaran lahan seluas 20 ribu hektar pada lahan Hutan Tanam Industri (HTI) di wilayah Kabupaten OKI, menghadirkan saksi ahli Dr Atja Soandjaya.
Umar Suyudi selaku kuasa hukum KLHK meminta majelis hakim untuk melihat dampak akan kebakaran lahan yang dalam pengelolaan PT BMH.
Sementara itu, Mauris Silalahi SH dan Kritianto SH selaku kuasa hukum PT BMH sebagai pihak tergugat mengatakan, pihaknya telah melakukan apa yang bisa dilakukan.
Bahkan pihak perusahaan sudah all out (segalanya) dalam mengatasi kebakaran lahan.