NEWS VIDEO SRIPO: KLHK Gugat PT BMH Rp 7,9 Triliun

Umar Suyudi selaku kuasa hukum KLHK meminta majelis hakim untuk melihat dampak akan kebakaran lahan yang dalam pengelolaan PT BMH.

Editor: Tarso

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menggugat PT Bumi Mekar Hijau (BMH) kebakahan lahan pada tahun 2014 lalu, tetap optimis bisa memenangkan gugatan pada sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Selasa (6/10).

Dalam sidang lanjutan perkara kebakaran lahan seluas 20 ribu hektar pada lahan Hutan Tanam Industri (HTI) di wilayah Kabupaten OKI, menghadirkan saksi ahli Dr Atja Soandjaya.

Umar Suyudi selaku kuasa hukum KLHK meminta majelis hakim untuk melihat dampak akan kebakaran lahan yang dalam pengelolaan PT BMH.

Sementara itu, Mauris Silalahi SH dan Kritianto SH selaku kuasa hukum PT BMH sebagai pihak tergugat mengatakan, pihaknya telah melakukan apa yang bisa dilakukan.

Bahkan pihak perusahaan sudah all out (segalanya) dalam mengatasi kebakaran lahan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved