Puluhan Penjudi Dadu Kuncang di Ogan Ilir Kocar-kacir Disergap Polisi

Setidaknya puluhan penjudi kocar-kocar pada penggerebekan yang berlangung singkat tersebut.

Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/BERI SUPRIYADI
Penyidik Reskrim Mapolsek Tanjung Raja memeriksa penjudi, Budi (duduk kedua dari kiri) yang tertangkap melakukan aksi judi dadu kuncang di Desa Jaga Raja Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir. 

SRIPOKU.COM, INDERALAYA — Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang dipimpin Kapolsek Iptu Herman Rozie SH beserta anggota lainnya, Rabu (30/9/2015) pukul 00.30, menggerebek arena judi dadu kuncang di Dusun 3 Desa Jaga Raja Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Setidaknya puluhan penjudi kocar-kocar pada penggerebekan yang berlangung singkat tersebut.

Selain mengamankan satu orang pelaku judi dadu kuncang, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set alat dadu kuncang beserta uang tunai senilai Rp 286 ribu lebih.

Pelaku yang diamankan tersebut yakni Budi (27) warga Dusun I Desa Jaga Raja Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten OI.

Kapolsek Tanjung Raja Iptu Herman Rozie SH mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan warga masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan arena dadu kuncang di Desa Jaga Raja Kecamatan Rantau Panjang.

Berbekal informasi itu, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung melakukan pengintaian di lokasi.

“Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar adanya di lokasi itu ditemui beberapa orang yang sedang melangsungkan aksi judi dadu kuncang. Dan langsung kita grebek,” ujar Iptu Herman Rozie, Rabu (30/9/2015).

Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke mapolsek guna dilakukan penyelidikkan lebih lanjut.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved