Bisa Buktikan 815 Suara Hilang, Gugatan YaMu Dikabulkan PT TUN
"Dengan kuputusan PT TUN Medan ini, harusnya KPU menerbitkan keputusan sehingga Paslon ini bisa ikut Pilkada sebagai Paslon," kata Dindin.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan mengabulkan gugatan Bakal Pasangan Calon Bupati/Wabup Kabupaten PALI, H Eftiyani SH dan Muchtar Jayadi SH.
Berdasarkan no perkara 04/G/Pilkada/2015/PTTUN Medan tertanggal 18 September 2015 yang diketuai majelis hakim H Iskandar SH MH dan anggota majelis hakim HA Sayuti SH MH dan Asmin Siman Jorang SH MH.
"Kenapa keputusan KPU Muaraenim ini dibatalkan? Karena kami bisa membuktikan 815 suara yang tadinya hilang. Sekarang menjadi dukungan penggugat. Tadinya tidak dihitung KPU. Kuasa hukum tergugat, saudara Khairozi SH sudah mendapatkan salinan putusan ini. Saya ini sedang mau balik ke Palembang," kata Kuasa Hukum penggugat, H Dindin Suudin SH MH.
Dindin mengucap syukur gugatan kliennya berhasil dikabulkan PTTUN Medan seluruhnya.
Menurut Dindin, ada amarnya menyatakan membatalkan keputusan KPU Muaraenim No 46/KPTS/KPU-006.435441/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang penetapan bakal calon sebagai Paslon Bupati/Wabup PALI 2015.
Memerintahkan kepada tergugat KPU, untuk menerbitkan kembali surat keputusan KPU Kabupaten Muaraenim tentang bakal calon Paslon dengan mencantumkan nama H Eftiyani SH dan Muchtar Jayadi SH sebagai Paslon Bupati/Wabup PALI 2015. Menghukum tergugat untuk biaya perkara Rp 128 ribu.
"Dengan kuputusan PT TUN Medan ini, harusnya KPU menerbitkan keputusan sehingga Paslon ini bisa ikut Pilkada sebagai Paslon," kata Dindin.
H Eftiyani SH sendiri yang dihubungi enggan berkomentar. Dirinya mempersilahkan wartawan untuk menghubungi kuasa hukumnya, H Dindin Suudin SH.
"Hubungi kak Dindin bae dek. Biar satu pintu," kata mantan ketua KPU Kota Palembang.