KASUS SUAP DPRD MUBA

Bambang Karyanto dan Adam Munandar Jalani Sidang Perdana

Bambang dan Adam tertangkap tangan bersama Syamsuddin Fei dan Faisyar, pejabat di lingkungan kantor bupati.

Penulis: Sutrisman | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/IGUN BAGUS SAPUTRA
Seorang petugas membawa tas yang diduga berisi uang Rp 2,5 miliar lebih yang diamankan KPK dari rumah Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba dalam Operasi Tangkap Tangan, Jumat (19/6/2015). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sidang kasus suap di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, dengan terdakwa anggota DPRD Bambang Karyanto dan Adam Munandar, digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (18/9/2015) pagi.

Ini merupakan sidang perdana untuk kedua terdakwa yang tertangkap tangan dalam operasi yang digelar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Palembang 19 Juni 2015.

Bambang dan Adam tertangkap tangan bersama Syamsuddin Fei dan Faisyar, pejabat di lingkungan kantor bupati.

Syamsuddin dan Faizar menjalani sidang terpisah hari Kamis.

Kasus suap ini menyeret Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Luciaty Pahri.

Keduanya sudah menjadi tersangka.

Dalam OTT KPK itu, penyidik menyita barang bukti uang Rp 2,56 miliar.

Uang ini diduga sebagai suap terkait pembahasan APBD 2014 dan pengesahan APBD 2015.

Penyidik KPK telah memeriksa sekitar 45 saksi terkait dengan kasus tersebut, sebagian besar diantaranya adalah anğgota DPRD Muba.

Uang suap itu, menurut penyidik KPK dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD. Diantara anggota dewan telah mengembalikan uang dan disita ke dalam rekening KPK. Termasuk Bambang dan Adam yang sempat menerima bagian Rp 75 juta dan mengembalikannya ke rekening KPK.

Sumber: Sriwijaya Post
Tags
Muba
suap
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved