KASUS SUAP DPRD MUBA
Bambang Karyanto dan Adam Munandar Jalani Sidang Perdana
Bambang dan Adam tertangkap tangan bersama Syamsuddin Fei dan Faisyar, pejabat di lingkungan kantor bupati.
Penulis: Sutrisman | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sidang kasus suap di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, dengan terdakwa anggota DPRD Bambang Karyanto dan Adam Munandar, digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (18/9/2015) pagi.
Ini merupakan sidang perdana untuk kedua terdakwa yang tertangkap tangan dalam operasi yang digelar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Palembang 19 Juni 2015.
Bambang dan Adam tertangkap tangan bersama Syamsuddin Fei dan Faisyar, pejabat di lingkungan kantor bupati.
Syamsuddin dan Faizar menjalani sidang terpisah hari Kamis.
Kasus suap ini menyeret Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Luciaty Pahri.
Keduanya sudah menjadi tersangka.
Dalam OTT KPK itu, penyidik menyita barang bukti uang Rp 2,56 miliar.
Uang ini diduga sebagai suap terkait pembahasan APBD 2014 dan pengesahan APBD 2015.
Penyidik KPK telah memeriksa sekitar 45 saksi terkait dengan kasus tersebut, sebagian besar diantaranya adalah anğgota DPRD Muba.
Uang suap itu, menurut penyidik KPK dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD. Diantara anggota dewan telah mengembalikan uang dan disita ke dalam rekening KPK. Termasuk Bambang dan Adam yang sempat menerima bagian Rp 75 juta dan mengembalikannya ke rekening KPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/tas-isi-uang-hasil-tangkapan-kpk_20150621_054940.jpg)