Asyik Nongkrong di 3 Ulu, Syarifudin Langsung Disergap Polisi
Saat itu, Syarif yang sedang nongkrong dilokasi tersebut langsung digeledah petugas.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Oleh karena sudah beberapa kali terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas), RM Syarifudin (31) yang warga Jalan KH Azhari Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang ini terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek SU I.
Kanit Reskrim Polsek SU I, Ipda M Uzir saat dikonfirmasi mengatakan, tertangkapnya Syarif ini berawal saat petugas melakukan penyisiran di lokasi dikawasan 3 Ulu, Senin (14/9/2015) malam.
Saat itu, Syarif yang sedang nongkrong dilokasi tersebut langsung digeledah petugas.
Alhasil, sebilah senjata tajam jenis pisau ditemukan petugas dari balik pinggangnya. Akhirnya Syarif pun digelandang petugas.
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui, Syarif merupakan salah satu pelaku begal yang telah beraksi beberapa waktu yang lalu.
"Dari hasil pengembangan ternyata dia (Syarif) ini terlibat kasus pembegalan atas korban yang bernama Rizki, warga Plaju, pada tanggal 7 Agustus 2015 yang lalu," ujar Uzir saat ditemui di Polsek SU I, Selasa (15/9/2015).
Ditambahkan Uzir, saat beraksi, Syarif ditemani rekannya, Ibenk yang saat ini telah mendekam di sel tahanan Polsek Ilir Barat I karena kasus penjambretan, serta JF yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio J berwarna hitam dengan nopol BG 2859 OK milik korban.
"Pelaku akan kita jerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya.
