Gauli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Ranuh Terancam 15 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Kompol Suryadi yang dikonfirmasi mengatakan, tersangka bakal dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,". Katanya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Apes dialami Ranuh (24) warga Jalan A Yani Lorong H Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Ia harus berurusan dengan unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polresta Palembang lantaran, telah menggauli Bunga, nama samaran, (14) pacarnya yang masih di bawah umur.
Ia diamankan oleh keluarga korban, Minggu (6/9) sekitar pukul 14.00, setelah sempat menghilang dan menghindari tanggung jawab.
Tersangka dipancing keluarga korban, untuk datang ke rumah pacarnya, kemudian langsung digiring ke Polresta Palembang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal pada awal Mei 2015 lalu. Korban sebelumnya diajak oleh pelaku untuk jalan-jalan.
Tak menolak ajakan Ranuh, korban menurut dan meminta izin kepada orangtuanya untuk pergi. Sebab, keduanya telah dekat dan berhubungan sejak lima bulan lalu.
Namun, hingga larut malam korban rupanya belum diantar pulang.
“Paginya anak saya diantar pulang kerumah. Karena orang baik-baik, kami takut anak saya sudah diapa-apakannya, kami pun minta tanggung jawab."
"Ketemu dengan keluarga Ranuh, tetapi tidak ada kepastian dan kejelasan. Ranuh pun belari dengan keadaan ini, seperti orang tak bersalah,” ungkap Nur, ibu Bunga.
“Kakak perempuan saya sudah menyumbang emas kawin. Lah siap menikah kami nih."
"Sumpah pak saya siap tanggung jawab. Saya juga tidak pernah mengancam mau membunuhnya,”ungkap Ranuh meneteskan air mata.
Kasat Reskrim Kompol Suryadi yang dikonfirmasi mengatakan, tersangka bakal dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.