Simpan Pil Ekstasi, Pasutri Pemilik Kafe Ditangkap

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain sepuluh butir pil diduga narkoba jenis ekstasi, satu timbangan digital dan dua unit

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS – Darsono (33), beralamat di Dusun II Kelurahan Muarabatangempu Kecamatan Karangjaya Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) dan isterinya Utari Irawati (20) yang berasal dari Desa Jamika Kecamatan Bojongloa Kaler, Bandung (Jabar), ditangkap Satres Narkoba Polres Musirawas.

Pasangan suami isteri (pasutri) itu ditangkap di kafe milik mereka Kompleks STD Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas, pada Sabtu (29/8/2015) sekitar pukul 02.00.

“Suami isteri pemilik kafe STD di STL Ulu Terawas ini diamankan berikut barang bukti yang berhasil ditemukan petugas saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, untuk proses sidik dan dikembangkan kasusnya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain sepuluh butir pil diduga narkoba jenis ekstasi, satu timbangan digital dan dua unit ponsel,” kata Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani didampingi Kasatnarkoba AKP Forliamzons, Sabtu (29/8/2015).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved