Empat Unsur Pimpinan DPRD Muba tak Hadir, Paripurna Terpaksa Diundur

Berdasarkan hasil rapat pimpinan fraksi, Raperda pelaksanaan APBD diundur pada hari Kamis (27/8/2015) sekitar pukul 20.00.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/FAJERI RAMADHONI
Kursi unsur-unsur pimpinan DPRD Muba yang kosong pada rapat paripurna, Kamis (27/8/2015). 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Pasca telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Unsur pimpinan DPRD Muba tidak hadir pada Paripurna dalam agenda penyampaian Pansus LKPJ Bupati tahun 2014, Kamis (27/8/2015).

Karena unsur pimpinan DPRD Muba tidak bisa hadir pada paripurna sehingga dilakukan rapat menunjuk perwakilan ketua fraksi untuk rapat menggantikan sementara unsur pimpinan tersebut.

Rapat perwakilan fraksi tersebut dilakukan setelah moderator mengarahkan kepada perwakilan fraksi untuk rapat.

Dikarenakan apabila unsur pimpinan tidak digantikan sementara maka paripurna tersebut tidak berjalan karena tidak lengkap.

Berdasarkan hasil rapat pimpinan fraksi, Raperda pelaksanaan APBD diundur pada hari Kamis (27/8/2015) sekitar pukul 20.00.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Thabrani Rizki mengatakan ketidakhadiran keempat unsur pimpinan tersebut dikarenakan pesawat dari Jakarta delay sehingga mengalami keterlambatan.

"Pesawat unsur pimpinan mengalami delay karena adanya bencana kabut asap sehingga kita mengundur sampai pukul 20.00 WIB sampai mereka hadir," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Tags
Muba
DPR
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved