Empat Unsur Pimpinan DPRD Muba tak Hadir, Paripurna Terpaksa Diundur
Berdasarkan hasil rapat pimpinan fraksi, Raperda pelaksanaan APBD diundur pada hari Kamis (27/8/2015) sekitar pukul 20.00.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Pasca telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Unsur pimpinan DPRD Muba tidak hadir pada Paripurna dalam agenda penyampaian Pansus LKPJ Bupati tahun 2014, Kamis (27/8/2015).
Karena unsur pimpinan DPRD Muba tidak bisa hadir pada paripurna sehingga dilakukan rapat menunjuk perwakilan ketua fraksi untuk rapat menggantikan sementara unsur pimpinan tersebut.
Rapat perwakilan fraksi tersebut dilakukan setelah moderator mengarahkan kepada perwakilan fraksi untuk rapat.
Dikarenakan apabila unsur pimpinan tidak digantikan sementara maka paripurna tersebut tidak berjalan karena tidak lengkap.
Berdasarkan hasil rapat pimpinan fraksi, Raperda pelaksanaan APBD diundur pada hari Kamis (27/8/2015) sekitar pukul 20.00.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Thabrani Rizki mengatakan ketidakhadiran keempat unsur pimpinan tersebut dikarenakan pesawat dari Jakarta delay sehingga mengalami keterlambatan.
"Pesawat unsur pimpinan mengalami delay karena adanya bencana kabut asap sehingga kita mengundur sampai pukul 20.00 WIB sampai mereka hadir," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kursi-unsur-unsur-pimpinan-dprd-muba_20150827_135247.jpg)