Tujuh Bulan Menghilang, Pembobol Rumah PNS Kodam II Sriwijaya Diamankan
Sepeda motor itu sudah dijual ke daerah Banyuasin seharga Rp 3,5 juta dan uang kami bagi berdua
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah tujuh bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pembobolan rumah milik seorang PNS Kodam II Sriwijaya di Jalan R Sukamto Lorong Mutaqin Rt 37/11 Kelurahan 20 Ilir D-II Kecamatan Kemuning Palembang pada Kamis (22/1/2015) sekitar pukul 02.00, akhirnya berhasil diamankan.
Pelaku yakni Aldo (22), warga Jalan Sirna Raga Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning Palembang.
Aldo berhasil diamankan petugas Polsekta Kemuning Palembang saat tengah bermain di warnet tidak jauh dari kediamannya, Selasa (25/8/2015) sekitar pukul 01.00.
Menurut keterangan tersangka, aksi pembobolan rumah tersebut dilakukan bersama seorang rekannya, Fredi (DPO).
Dalam aksi itu, ia dan Fredi berhasil mengambil dua unit sepeda motor Yamaha Vega R berwarna merah BG 4412 NK dan Honda Beat berwarna pink BG 2389 UR.
Selain itu, ia dan Fredi juga berhasil mengambil dua buah handphone masing-masing merk Samsung dan Blackberry serta dompet yang berisikan berbagai kartu penting berupa ATM, SIM, KTP, Kartu Anggota, Kartu Kesehatan dan STNK.
"Sepeda motor itu sudah dijual ke daerah Banyuasin seharga Rp 3,5 juta dan uang kami bagi berdua," jelasnya saat diamankan di Polsekta Kemuning Palembang.
Dalam aksi itu, dikatakan Aldo, ia dan Fredi melakukan aksinya dengan modus membongkar jendela rumah korban, Iskandar (53), menggunakan sebuah obeng yang sudah dipersiapakan dari rumah.
"Setelah kejadian itu, saya tidak lari ke mana-mana tetap berada di rumah. Dan saya juga baru satu kali ini membongkar rumah," terangnya.
Saat disinggung mengenai keberadaan rekannya, Fredi, Aldo mengaku tidak tahu lagi di mana. Menurutnya, semenjak kejadian itu ia sudah jarang bertemu.
"Saya dan Fredi hanya berteman saja. Saya tidak tahu dia tinggal di mana," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsekta Kemuning Palembang, AKP Handoko Sanjaya didampingi Kanit Reskrim, Iptu Yahya Roni menjelaskan, tertangkapnya tersangka berawal dari ditemukannya handphone milik korban yang telah dijual tersangka kepada seorang pembeli.
"Dari pembeli itu, kita selidiki dan diketahui ternyata didapat dari tersangka Aldo ini. Saat itulah, kitapun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka Aldo," jelasnya.
Namun, dikatakan Handoko, untuk seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Dari keterangan tersangka, untuk barang bukti sepeda motor telah dijual ke Banyuasin. Akibat ulahnya, tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/aldo-tengah-satu-dari-dua-pelaku-pembobol-rumah-pns_20150825_164508.jpg)