Pahri-Lucy Ikhlas Lahir Batin, Siap Titipkan Muba ke Beni Hernendi

"Pak Pahri dan Bu Lucy sudah ikhlas lahir batin tentang apa yang sekarang dialaminya dan apa yang nanti terjadi.

Tayang:
Editor: Darwin Sepriansyah

SRIPOKU.COM -- Pasca penetapan sebagai tersangka kasus suap RAPBD Muba, Bupati Muba Pahri Azhari dan istri Lucyanti Pahri menjadi jarang hadir di depan umum, sehingga menjadi spekulasi baik di masyarakat maupun media massa yang melakukan trial by the press, dengan menyebut pasangan suami istri itu sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terjadi perpecahan di tubuh Pemkab Muba.

"Pak Pahri dan Bu Lucy sudah ikhlas lahir batin tentang apa yang sekarang dialaminya dan apa yang nanti terjadi. Tak akan ada maksud menghalang-halangi putusan hukum maupun menghambat roda pembangunan di Muba," kata orang dekat Pahri-Lucy kepada Sripo, Kamis (20/8).

Pahri dan Lucy hingga saat ini masih berada di Sekayu dan terkadang di Palembang, jadi tidak benar kalau ditahan.

"Meskipun demikian keduanya ikhlas lahir dan batin jika sewaktu-waktu ditahan KPK," katanya.

Karena itu spekulasi akan mengajukan pra peradilan KPK atau mengganti pejabat Muba tanpa sepengatahuan Wakil Bupati Beni Hernedi, seperti diberitakan koran dan media sosial itu tidak benar sama sekali.

"Bapak-Ibu menghormati apa yang dilakukan KPK buat apa praperadilan," katanya.

Bahkan Pahri juga sudah menyiapkan jika seandainya dia dan istrinya ditahan KPK, pemerintah Kabupaten Muba akan dititipkan pada Beni Hernedi.

"Sampai proses hukum berkekuatan tetap. Pokoknya Pak Pahri akan menghormati segala putusan hukum KPK".

Karena itu sejumlah pihak termasuk Wabup Beni Hernedi tak usah ragu, pada waktunya pekerjaan Bupati akan dititipkan kepadanya sampai proses hukum selesai.

Tentang penggantian pejabat di lingkungan Pemkab Muba itu sebenarnya putusan sudah lama tidak mendadak, dan Pahri sama sekali tidak tahu kalau Beni Hernedi tak diundang karena itu sudah wilayah protokoler.

Dalam kesempatan itu Pahri-Lucy juga minta maaf kalau akhir-akhir ini jarang muncul di publik, ini dikarenakan sedang mempersiapkan psikologis keempat putra putri mereka.

"Dan saat ini keempat putra-putri mereka sudah siap mental seandainya orangtua mereka ditahan," jelasnya.

Meskipun jarang muncul, Pahri tetap berada di kantor di Sekayu atau di kediamannya di Palembang. "Bapak terus memantau.

Tidak lepas sedikitpun pembangunan di Muba. Beberapa hari ini khusus bicara pada anak-anaknya tentang kondisi saat ini.

Dan kini anak-anaknya sudah menerima dan ikhlas sesuatu bakal terjadi pada orangtuanya," kata sumber yang enggan disebut jatidirinya itu.

Hanya saja Pahri menegaskan bahwa kasus ini adalah satu rangkaian upaya membangun Muba. Waktu itu RAPBD Muba tidak disahkan anggota dewan di sana, dan sejumlah oknum minta agar diberi upeti sebelum disahkan.

Padahal dana tersebut diperlukan segera untuk membangun Muba, dan saat itu Lucyanti yang juga anggota DPRD Sumsel berusaha untuk mengatasi masalah suaminya, dan terjadilah suap menyuap dengan sejumlah oknum anggota DPRD Muba.

Nantinya setelah dua Kepala Dinas dan dua anggota DPRD lalu Pahri dan Lucy akan ada lagi tersangka yang ditetapkan KPK. Diprediksi ada 22 anggota dari 45 anggota DPRD Muba yang jadi tersangka. Karena KPK sudah menemukan alat bukti yakni, tanda terima atau transfer dana.

Sedangkan 23 anggota lainnya tidak jadi tersangka karena pada saat kasus itu mencuat menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT), belum menerima uang tersebut atau tidak mau menerima uang tersebut.

Sebenarnya kasus oknum dewan minta jatah pada eksekutif saat mengesahkan APBD, Perda dan lain-lain terjadi hampir di seluruh Indonesia. Kasus di Muba ini adalah bak puncak gunung, padahal kasus lain banyak.

Sementara itu beredar kabar empat orang unsur pimpinan DPRD Muba yakni Ketua DPRD Muba Riamond Iskandara, Wakil Ketua I Darwin AH, Wakil Ketua II Islan Hanura, Wakil Ketua III Aidil Fitri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabag Humas dan Protokol Sekwan DPRD Muba, Yudi Ardiansyah, mengatakan belum mendapatkan kabar mengenai hal tersebut.

"Saya belum mengetahui informasi mengenai penetapan empat unsur pimpinan DPRD Muba menjadi tersangka. Pada pemberitaan di media sosial juga tidak ada mengenai soal penetapan tersebut, apabila ada pasti ada pemberitahuan sebelumnya," Kata Kabag Humas dan Protokol Sekwan DPRD Muba, Yudi Ardiansyah, ketika dihubungi, Kamis (20/8).

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan mengenai peneteapan empat unsur pimpinan DPRD Muba ditetapkan menjadi tersangka.

Dirinya belum mengetahui soal penetapan tersangka tersebut, dan hanya mengetahui soal penetapan Bupati Muba Pahri Azhari dan Lucyanti Pahri.

"Soal penetapan tersangka, saya belum mendapatkan info soal itu," Kata Priharsa, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Blackberry Messengger (BBM), Kamis (20/18). (cr13)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved