Miliki Senpira Amriansyah Digelandang

Amriansyah Bin Aladin (48) terpaksa diamankan pihak kepolisian Polres Muba karena tertangkap membawa senjata api rakitan.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/FAJERI
Miliki Senpira Amriansyah Digelandang 

SRIPOKU.COM, SEKAYU-- Amriansyah Bin Aladin (48) terpaksa diamankan pihak kepolisian Polres Muba karena tertangkap membawa senjata api rakitan (Senpira) jenis kecepek pada, Jumat (14/8) sekirat pukul 10.00 WIB.

Pada saat pelaku pemilik senpi ini ditangkap ia tengah melakukan pembibitan pada PT WPG, karena memiliki senpi ilegal sehingga pelaku kita amankan.

Kapolres Muba AKBP M Ridwan SIk melalui Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Edyanto SIK mengatakan, tertangkapnya pelaku Amriansyah Bin Aladin yang merupakan warga Desa Penggage, Kecamatan Sanga Desa, Muba.

Pada saat anggota Polres Muba melakukan patroli, saat itu pelaku tengah melakukan pembibitan PT WPG melihat pelaku membawa senpira anggota langsung mendekatinya.

"Pelaku pemilik senpira pada saat ditangkap, sedang melakukan pembibitan. Karena dirinya sangat mencurigakan, dan setelah anggota dekati ternyata ia memiliki senpira rakitan jenis kecepek," Kata Edyanto, ketika dikonfirmasi, Jumat (14/8).

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan 1 pucuk senpira berjenis kecepek laras panjang, 13 butir peluru timah berukuran 1 cm, 13 butir peluru amunisi berbentuk klahar, 1 buntelan sabut kelapa, 2 botol kecil mesiu, 1 buah tas pinggang berwarna hitam, 1 botol minyak rambut berisi pemicu ledakan, dan 1 buah corong untuk isi mesiu.

"Untuk kepentingan lebih, lanjut dia, pelaku kita gelandang ke Polres Muba karena kedapatan memiliki senpira tanpa izin. Pelaku dijerat dengan Undang-undang darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Tags
senpira
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved