Pilkada Musirawas
Cawabup Pengganti Lengkapi Persyaratan
Dikatakan, verifikasi faktual dan kesehatan untuk calon pengganti dijadwalkan pada 7-14 Agustus 2015.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS -- Calon wakil bupati (Cawabup) Musirawas, selaku pengganti cawabup yang tidak memenuhi persyaratan, sudah melengkapi berkas pencalonannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musirawas.
Sementara untuk calon bupati (Cabup) semuanya sudah memerbaiki dan melengkapi seluruh persyaratan. Demikian diungkapkan Divisi Sosialisasi KPU Musirawas, Dasril Ismail, kepada Sripoku.com, Minggu (9/8/2015).
"Untuk calon pengganti ini, mereka wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan surat edaran KPU No.396. Adapun untuk cawabup pengganti, sudah melengkapi semua persyaratannya dan untuk calon bupati juga sudah memerbaiki dan melengkapi semua persyaratan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku," kata Dasril Ismail,
Dikatakan, verifikasi faktual dan kesehatan untuk calon pengganti dijadwalkan pada 7-14 Agustus 2015. Hasilnya nanti menurutnya, merupakan keputusan final KPU untuk menetapkan pasangan calon yang akan dilaksanakan pada 24 Agustus 2015.
"Kalau tidak memenuhi syarat dan melengkapi syarat yang ditentukan, maka akan gagal dalam penetapan calon," katanya.
Dikatakan, untuk Musirawas, ada dua calon wakil bupati yang diganti, karena calon wakil bupati yang diajukan sebelumnya tidak memenuhi syarat secara kesehatan.
Cawabup pengganti ini adalah Hj Ratnawati Ibnu Amin, menggantikan Soni Rahmad Widodo yang berpasangaan dengan Zulkarnain. Kemudian Zabur Nawawi, sebagai pengganti Ngadi yang berpasangan dengan Ratna Mahmud Amin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/dasril-ismail-divisi-sosialisasi-kpu-musirawas_20150726_173108.jpg)