Saat Temannya Belajar Hadapi UN, Doni Justru Beraksi Menjambret
Selain itu, dikatakan tersangka, ia juga telah beberapa kali mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Setelah dilakukan pengembangan dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsekta Kalidoni Palembang, Doni Saputra (18) warga Jalan Lintas Prabumih-Palembang Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muare Enim, akhirnya berhasil diamankan.
Tersangka yang merupakan sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) itu, berhasil diamankan saat tengah tertidur di kediamannya, Sabtu (01/8) sekitar pukul 01.30.
Menurut keterangan tersangka saat diamankan di Polsekta Kalidoni Palembang, dalam aksi itu ia hanya berperan sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan rekannya, Ali Hamzah yang telah diamankan Polsekta Kalidoni terlebih dahulu beberapa waktu lalu.
"Awalnya saya tidak tahu kalau ternyata motor itu hasil kejahatan. Karena saat itu Ali hanya bilang lagi butuh uang dan saya juga tidak tahu motor itu milik siapa serta dari mana asalnya," jelasnya.
Dikatakan tersangka yang sempat bersekolah SMA Swasta di Palembang dan tinggal di rumah kakak perempuannya Sungai Jawi Mata Merah itu, ia membeli sepeda motor tersebut seharga Rp 350 ribu. Namun, ia baru membayarkan uang kepada Ali sebesar Rp 250 ribu.
"Setelah saya beli, sepeda motor itu saya kirim ke dusun dan dipakai kakak. Tapi saat ini kakak saya tidak berada di rumah dan saya juga tidak tahu di mana keberadaanya," terangnya.
Masih dikatakan tersangka, ia sama sekali tidak pernah terlibat dalam aksi Curanmor. Namun ia mengakaui pernah satu kali melakukan aksi penjambretan di kawasan Perumahan Rakyat Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.
"Saya menjambret itu saat hendak Ujian Nasional kemarin dan saat itu saya mendapat tas yang berisi handphone Nokia yang sudah saya jual dan uangnya saya gunakan untuk membeli sepatu dan jajan," ungkapnya.
Selain itu, dikatakan tersangka, ia juga telah beberapa kali mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Saya menggunakan sabu setahun terakhir dan itu saya lakukan karena pengaruh kawan," tuturnya.
Sementara itu, Kapolsekta Kalidoni Palembang, AKP Rachmat S Pakpahan didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Ainal Lukman mengatakan, tersangka berhasil diamankan setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka Ali yang beerhasil diamankan pihaknya beberapa lalu.
"Jadi setelah dikembangkan, diketahui ternyata barang bukti hasil kejahatan tersangka Ali dijual kepada tersangka Doni ini," jelasnya.
Dan setelah mendapat informasi itu, dikatakan Lukaman, pihaknya pun langsung bergerak cepat dengan mengejar tersaka Doni hingga ke rumahnya di Gelumabang Mauara Enim.
Namun saat diamankan, barang bukti yang sempat dibeli tersangka Doni sudah tidak ada lagi.
"Menurut keterangan tersangka Doni, sepeda motor itu telah dibawa kakaknya pergi. Dan selain itu, menurut tersangka, ia juga telah terlibat aksi penjambretan.
Sehingga akibat ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 480 sedangkan untuk kasus penjambretan masih akan kita koordinasikan lagi dengan Polsekta IT II lantaran TKPnya berada di sana," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/doni-saputra_20150801_211802.jpg)