Dana Pilkades Rawan Penyimpangan
“Seharusnya ada tim verifikasi agar biaya Pilkades ini sesuai peruntukannya, karena menurut penilaian saya,
Penulis: Mat Bodok | Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Dana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang dibebankan kepada para calon kepala desa, dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat serta rawan penyimpangan.
Pasalnya, pilkades serentak yang akan diikuti oleh 163 desa dilaksanakan (3-4 dan 6/8/2015) mendatang, sumber dana pelaksanaan pilkades sepenuhnya dibebankan kepada panitia pilkades yang dananya dihimpun dari para calon kades, sementara Pemkab OKI hanya membantu sebesar Rp 5 juta perdesa yang melaksanakan pemilihan.
Akibatnya, dana Pilkades yang dihimpun dari calon kades yang bertarung itu sangat besar mencapai ratusan juta untuk masing-masing desa, sehingga dinilai sangat membebani, sebab pemerintah mengatur ketentuan besaran dana, melainkan dari kesepakatan para calon, hal ini tentu saja rawan terjadi penyimpangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Padahal, menurut Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, pada Pasal 48 ayat 1, disebutkan biaya Pilkades dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota, sementara pada ayat 2 menyebutkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara. Begitu juga dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014, yang membebankan anggaran pelaksanaan Pilkades APBD.
Namun faktanya, dana tersebut di pungut dari para calon kades yang nilainya mencapai puluhan juta, sementara uang tersebut langsung dikelola oleh panitia pilkades.
Berdasarkan data yang dihimpun, untuk Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji, panitia menetapkan total biaya Pilkades sebesar Rp 108 juta, yang dibebankan kepada 5 calon Kades, sementara mata pilihnya berjumlah 2.940 jiwa.
Desa Tugu Agung Kecamatan Lempuing, panitia menetapkan biaya Rp 90 juta yang dibebankan pada 4 calon kades, dengan mata 2.800 jiwa. Untuk Desa Pedamaran 6 Kecamatan Pedamaran, panitia menetapkan biaya Rp 60 juta, yang dibebankan bagi 3 calon kades, sedangkan mata pilih berjumlah 6.000 jiwa.
Lalu Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran total biaya Rp 65 juta, dengan 4 calon Kades dan mata pilih berjumlah 4.500 jiwa. Di Kecamatan Kayuagung seperti di Desa Muara Baru, panitia menetapkan biaya Rp 30 juta yang ditanggung 3 calon kades, sementara mata pilih berjumlah 1500 jiwa.
Selanjutnya untuk Desa Tanjung Alai Kecamatan SP Padang, panitia menetapkan biaya Rp 35 juta untuk 3 calon kades, mata pilihnya sendiri berjumlah 1500 jiwa. Desa Rawang Besar,
Kecamatan SP Padang, panitia menetapkan dana Rp 35 juta, yang ditanggung oleh 2 calon kades. Di Kecamatan Jejawi, tepatnya di Desa Sukadarmo panitia setempat menetapkan biaya sebesar Rp 49,5 juta, yang dibebankan kepada 5 calon Kades.
Di Desa Perigi Kecamatan Pangkalan Lampam, 3 calon kades harus menanggung biaya pemilihan sebesar Rp 36 juta, sedangkan mata pilih berjumlah 2.250 jiwa.
Selanjutnya di Desa Toman, Kecamatan Tulung Selapan, dengan jumlah mata pilih sebanyak 1.050 jiwa, panitia menetapkan dana Rp 40 juta yang ditanggung oleh 2 orang calon kades.
Sedangkan untuk di wilayah Perairan, yang daerahnya jauh dari ibukota kabupaten dan sulitnya menjangkau lokasi, seperti di Desa Nusantara Kecamatan Air Sugihan, panitia Pilkades hanya menetapkan biaya Rp 34 juta bagi 3 calon kades, dengan mata pilih berjumlah 1600 jiwa.
Besarnya dana pilkades ini menuai pertanyaan dari masyarakat di Bumi Bende Seguguk, seperti yang diungkapkan Tokoh Pemuda OKI, Syaripudin Gusar. Menurutnya, dana Pilkades di masing-masing desa yang jumlahnya mencapai ratusan juta sangat rawan penyimpangan.
“Seharusnya ada tim verifikasi agar biaya Pilkades ini sesuai peruntukannya, karena menurut penilaian saya, biaya operasional Pilkades tidak mencapai ratusan juta." ujarnya, Rabu (29/7/2015).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkades_20150729_204218.jpg)